Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Rapat Penyelesaian Polemik PT TPL, Kapolres Tapsel Tekankan Kedamaian

9
×

Rapat Penyelesaian Polemik PT TPL, Kapolres Tapsel Tekankan Kedamaian

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, bersama Bupati Gus Irawan Pasaribu, Kajari Muhammad Indra Muda Nasution, dan berbagai unsur Forkopimda lainnya saat rapat koordinasi menyikapi kegiatan operasional PT TPL
Rapat Koordinasi: Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, bersama Bupati Gus Irawan Pasaribu, Kajari Muhammad Indra Muda Nasution, dan berbagai unsur Forkopimda lainnya saat rapat koordinasi menyikapi kegiatan operasional PT TPL. (Foto: Dok Humas Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar rapat koordinasi menyikapi kegiatan operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah setempat, Selasa (26/08/2025) siang, di Ruang Rapat Bupati setempat, Lantai II di Jalan Prof Lafran Pane, Kecamatan Sipirok.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari berbagai pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat terkait kegiatan land clearing PT TPL berdasar rencana kerja tahunan (RKT) 2025. Suara keberatan, aspirasi, hingga laporan telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, bahkan langsung ke pihak PT TPL.

Undangan resmi rapat disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel No.000.1.5/5839/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Rapat dipimpin langsung Bupati Tapsel, H Gus Irawan Pasaribu, dan dihadiri Forkopimda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I, Balai Pengelolaan Hutan Lindung Wilayah II, Kesatuan Pengelolaan Hutan VI, KPH X, serta manajemen PT TPL.

Informasi dihimpun, berdasarkan hasil pembahasan, rapat menghasilkan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. PT Toba Pulp Lestari memiliki izin pengelolaan hutan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.493/KPTS-II/1992 jo SK.1487/MenLHK/Setjen/HPLO/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 dengan luas konsesi sekitar 167.912 hektar, khusus di Tapsel mencakup 14.496,41 hektar;
  2. Areal penggunaan lain (APL) yang berada di dalam konsesi PT TPL dapat dikelola bersama masyarakat lokal dan PT TPL tanpa menghilangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  3. PT TPL tetap berpedoman pada hierarki peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, hingga Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota;
  4. Pemkab Tapsel bersama PT TPL sepakat menyelesaikan permasalahan areal APL dalam konsesi. Namun, apabila masih terdapat aset PT TPL di dalam APL, maka aset tersebut tetap menjadi milik PT TPL;
  5. Lahan berstatus hutan produksi yang sudah terlanjur digunakan sebagai fasilitas umum, pemukiman, sawah, maupun ladang dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga oleh masyarakat lokal tidak akan lagi dikelola PT TPL. Lahan ini akan diajukan ke dalam program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) setelah melalui proses inventarisasi;
  6. Kantor Pertanahan Kabupaten Tapsel tetap dapat melaksanakan pelayanan, baik dalam pemeliharaan data maupun penerbitan sertifikat, khusus pada areal berstatus APL.

Kedepankan Dialog

Dalam kesempatan ini, Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam konflik ini untuk menyadari bahwa, persoalan lahan adalah persoalan yang sangat sensitif dan menyangkut kepentingan banyak pihak.

Oleh karena itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk tetap menahan diri, mengedepankan dialog, dan tidak melakukan tindakan yang justru merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia menegaskan, selaku aparat penegak hukum, pihaknya tetap menampung dan mendengar segala aspirasi dari masyarakat.

“Tetapi, aspirasi yang dimaksud, harus disalurkan secara damai dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan tentang tanggung jawab moral dan hukum PT TPL agar lebih bijak dalam setiap langkah operasionalnya. Dia berharap, PT TPL benar-benar menghormati hak-hak masyarakat, menjaga lingkungan, dan tidak keluar dari aturan hukum yang berlaku.

“Ingat, kehadiran perusahaan harus memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan,” pesannya.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa, situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif adalah prioritas bersama. Ia menegaskan, Polres Tapsel bersama Forkopimda siap menjadi penengah, pengawal, dan pengayom agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Jangan sampai perbedaan kepentingan memecah belah masyarakat kita sendiri. Mari kita pilih jalan musyawarah, jalan damai, bukan jalan kekerasan,” tambahnya dengan tegas.

Dengan adanya kesepakatan rapat, diharapkan polemik mengenai operasional PT TPL di Kabupaten Tapsel dapat ditangani secara menyeluruh, adil, dan tetap menjaga stabilitas daerah. Terakhir, Kapolres menekankan bahwa, pihaknya beserta Forkopimda, akan terus memantau implementasi hasil rapat.

“Dan juga, kami mendorong komunikasi yang terbuka antara masyarakat dan perusahaan di kemudian hari, khususnya dalam hal menyelesaikan setiap permasalahan,” pungkasnya menutup.

Tampak hadir, Dandim 0212/TS Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Kajari Tapsel Muhammad Indra Muda Nasution, Sekda Sofyan Adil, serta berbagai unsur Forkopimda lainnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *