Example floating
Example floating
AsahanBeritaDaerahHukumKriminalSumut

Tak Terima Diancam Pakai Gancu Es Batu, Imran Melapor ke Polres Asahan

21
×

Tak Terima Diancam Pakai Gancu Es Batu, Imran Melapor ke Polres Asahan

Sebarkan artikel ini
Imran alias Atan Kibot (kiri) yang diduga menjadi korban dugaan tindak pidana pengancaman saat memberi keterangan pers didampingi Kuasa Hukumnya, Kompol (Purn) Dr Anderson Siringo Ringo (kanan)
Keterangan Pers: Imran alias Atan Kibot (kiri) yang diduga menjadi korban dugaan tindak pidana pengancaman saat memberi keterangan pers didampingi Kuasa Hukumnya, Kompol (Purn) Dr Anderson Siringo Ringo (kanan). (Foto: Joko)

PIONERNEWS.COM, ASAHAN – Merasa terancam akibat ulah seorang pria yang mengacungkan gancu (alat untuk menarik es batu-red), warga Dusun I, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, bernama Imran alias Atan Kibot, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.

Kepada wartawan, Imran menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut. Kejadian itu berlangsung, Selasa (29/07/2025) silam, sekitar pukul 16.00 WIB di Pajak Ikan Dusun I, Desa Bagan Asahan, tepatnya di sebuah kedai kopi milik, Syarifuddin alias Udin.

Menurut Imran, peristiwa bermula ketika dirinya terlibat adu mulut dengan Syarifuddin hingga nyaris berkelahi. Saat situasi memanas, datang seorang pria bernama, Muslim yang tiba-tiba menghampirinya sambil membawa gancu.

“Dia (Muslim) langsung mengacungkan gancu ke arah saya dengan tangan kanannya, lalu berkata: ‘Udah lah itu’,” ungkap Imran, Rabu (20/08/2025).

Padahal, Imran mengaku tidak pernah memiliki masalah dengan Muslim sebelumnya. Hal itu membuatnya heran sekaligus bingung dengan sikap Muslim.

“Selama ini saya tidak pernah ada masalah apapun dengan dia (Muslim). Tapi tiba-tiba dia langsung mengancam dengan cara mengacungkan gancu,” imbuhnya.

Karena merasa terancam dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saat itu, Imran memilih untuk pergi meninggalkan lokasi.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Imran yang didampingi Kuasa Hukumnya, Kompol (Purn) Dr Anderson Siringo Ringo, SH, MH, kemudian membuat laporan resmi ke Polres Asahan.

Laporan itu diterima dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/618/VIII/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 Agustus 2025 pukul 15.05 WIB.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP jo UU No.01 tahun 1946.

Sementara itu, Kuasa Hukum Imran, Dr Anderson, membenarkan adanya laporan itu.

“Benar, bersama klien saya, kami telah membuat laporan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Asahan. Kami berharap Penyidik segera memanggil dan memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku, agar klien saya memperoleh hak-haknya sebagai warga negara,” pinta Anderson. (Joko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *