Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

AHH Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejari Padangsidimpuan dalam Pelaksanaan Pengembangan Destinasi Wisata di Tor Hurung Natolu pada Dispora Kota Padangsidimpuan TA 2021

30
×

AHH Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejari Padangsidimpuan dalam Pelaksanaan Pengembangan Destinasi Wisata di Tor Hurung Natolu pada Dispora Kota Padangsidimpuan TA 2021

Sebarkan artikel ini

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Selasa, 02 September 2025, dalam rangkaian Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Padangsidimpuan kembali memberikan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai pelaksanaan Upacara Peringatan, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan terhadap saudara AHH dengan kapasitas sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dari Kegiatan Belanja Modal Tanah pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DISPORA) Kota Padangsidimpuan TA 2021.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AHH, Penyidik melakukan Gelar Perkara dan berdasarkan hasil Gelar perkara tersebut Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AHH yang merupakan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan periode 2021-2025 sebagai Tersangka.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang didampingi oleh penasehat hukum, kemudian Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15 /Fd/09/2025 tanggal 02 September 2025 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 02 September 2025 s/d tanggal 21 September 2025 di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Adapun kasus posisi perkara tersebut, DISPORA Kota Padangsidimpuan pada tahun 2021 melaksanakan kegiatan belanja modal berupa penaksiran harga tanah untuk pengembangan destinasi wisata di Tor Hurung Natolu, Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Penaksiran dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono dan Rekan dengan nilai kontrak sebesar Rp49.709.000,- ditandatangani oleh Ali Hotman Hasibuan selaku Pengguna Anggaran dan Suryani selaku perwakilan KJPP.

Namun, proses penunjukan langsung konsultan jasa tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, hasil penilaian harga tanah oleh KJPP juga diduga tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Dalam laporan penilaian tertanggal 20 Desember 2021, KJPP menetapkan nilai tanah sebesar Rp765.000.000,-. Kemudian AHH memerintahkan Hamdan Damero selaku PPTK untuk menjadikan laporan KJPP tersebut sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dengan pemilik lahan dan disepakati harga pembelian tanah sebesar Rp675.000.000,-, dengan rincian:

• Tanah milik Ashari Siregar (25.160 m²) senilai Rp375.000.000,-

• Tanah milik Muhammad Irpan Siregar (19.830 m²) senilai Rp300.000.000,-

Setelah dilakukan penilaian second opinion oleh KJPP DAZ dan Rekan menunjukkan estimasi harga yang lebih rendah, yakni Rp482.250.000,- untuk objek yang sama. Perbedaan nilai ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp119.936.681,- sebagaimana tercantum dalam laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh auditor/ ahli keuangan Negara.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rel)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *