PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kasus kekerasan terhadap anak menimpa bocah laki-laki malang berusia 3 tahun, MA, yang tinggal di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Korban meregang nyawa, diduga usai dianiaya ayah tirinya sendiri, SBP.
Peristiwa tragis ini diketahui terjadi pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Tapsel, korban meninggal dunia setelah mengalami serangkaian tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh, SBP.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dalam rilis persnya, Sabtu (06/09/2025) malam memaparkan, pada pagi hari sebelum kejadian nahas itu terjadi, SBP sedang duduk di depan rumah. Sementara korban, bersama abangnya, A sedang bermain di sekitar rumah.
“Tak lama kemudian, istri terduga pelaku (SBP-red) yaitu, saudari SMS, keluar dari rumah sambil membawa handphone dan meminta izin kepada suaminya untuk pergi mengisi daya ponselnya di kampung sebelah, karena rumah kebun yang mereka tempati tidak dialiri listrik,” ujar Kasi Humas.
Lebih jauh, Ipda Lisa, sapaan karibnya menjelaskan, saat SMS hendak pergi, korban yang masih kecil ingin ikut serta, namun tidak diizinkan. Sambil menangis, korban mengejar ibunya hingga ke samping rumah. Kemudian, SBP menahan korban agar tidak ikut. Setelah SMS tak kelihatan lagi, SBP justru melampiaskan amarahnya.
“Terduga pelaku diduga saat itu mengangkat dan membanting korban ke tanah sebanyak satu kali. Saat korban masih menangis, terduga pelaku kembali menampar kepala korban dengan tangan kanan, lalu mendorongnya hingga terjatuh,” terang Kasi Humas.
Tidak berhenti di situ, lanjut Kasi Humas, SBP kembali mengangkat dan membanting korban berkali-kali, disertai tamparan di bagian kepala. Usai melampiaskan kekerasannya, SBP justru tiduran di bale-bale (tempat istirahat) depan rumah sambil melihat korban yang tergeletak di tanah dan menangis kesakitan.
“Beberapa menit kemudian, korban mendadak mengalami kejang-kejang. Melihat hal itu, terduga pelaku menggendong korban, membuka pakaiannya yang kotor, lalu membawanya ke sebuah pesantren yang berjarak sekitar 1 Km dari rumah,” imbuh Kasi Humas.
Sesampainya di pesantren, sambung Kasi Humas, SBP menitipkan korban kepada seseorang yang tidak ia kenal. Saat itu, korban masih dalam kondisi kejang-kejang. Bukannya mencari pertolongan, SBP malah pergi menemui istrinya, lalu bersama-sama kembali ke pesantren.
“Namun nahas, saat keduanya (SBP dan SMS) tiba di pesantren, korban sudah tidak bernyawa,” urainya.
Kasi Humas menegaskan, atas hal tersebut, Polres Tapsel mengambil langkah cepat dengan membuat laporan polisi model A serta membawa jenazah korban ke RSUD Sipirok untuk dilakukan visum. Lalu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi, termasuk SMS, selaku ibu korban.
“Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti dan terduha pelaku serta melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” tegas Kasi Humas.
Kasi Humas melanjut, dari hasil penyidikan terungkap beberapa fakta penting antara lain, pelaku merupakan ayah sambung korban. Kemudian, saksi utama dalam kasus ini, yakni ibu korban, baru mengetahui kejadian usai melihat anaknya sudah meninggal di pesantren.
“Terduga pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, ia juga mengakui sering melakukan kekerasan serupa terhadap korban sebelumnya,” cetus Kasi Humas.
Kata Kasi Humas, penyidik menyimpulkan bahwa, tindakan pelaku memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak.
“Pasal tersebut menegaskan larangan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, baik dilakukan sendiri, menyuruh, maupun turut serta. Fakta bahwa, tersangka melakukan penganiayaan secara berulang semakin memperberat perbuatannya,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pengakuan SBP, polisi menyatakan bahwa, benar telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. SBP ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Kami tegaskan bahwa, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan perkembangan penanganan perkara akan terus dilaporkan kepada publik,” tandas Kasi Humas menutup. (Reza FH)