PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, pada Senin (08/09/2025) malam.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Pengungkapan kasus ini juga, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar rumah kontrakan di wilayah itu.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar rumah kontrakan bekas counter Handphone milik warga setempat,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, MH, pada Selasa (09/09/2025) pagi.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
“Kedua pria yang diamankan yaitu masing-masing berinisial, SS alias E (25), warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Dan, KAP alias A (24), warga Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak,” urai Kapolsek.
Kapolsek memaparkan, saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan kedua pria itu, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar. Barang bukti dari SS antara lain, 4 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, sebungkus plastik klip sedang berisi sabu, 2 bungkus plastik klip besar berisi plastik kecil kosong.
“Kemudian, sebuah dompet hitam, sebuah kantong kulit hitam, dan satu unit Handphone warna hitam,” rinci Kapolsek.
Sementara barang bukti yang disita dari KAP antara lain, sebungkus plastik klip besar berisi 4 bungkus plastik kecil berisi sabu, sebungkus plastik klip sedang kosong, sebungkus plastik klip kecil kosong, kotak plastik, satu unit Handphone warna biru, dan uang tunai Rp250 ribu.
Kapolsek mengatakan, saat dilakukan interogasi singkat, keduanya mengakui bahwa, barang haram tersebut adalah milik mereka. Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Padang Bolak.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Polsek Padang Bolak dan Polres Tapsel berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau agar jangan pernah mencoba memakai atau mengedarkan narkoba, karena selain merusak diri sendiri juga merusak generasi bangsa. Segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tandas Kapolsek. (Reza FH)













