Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Gerebek Rumah di Sidimpuan, Polisi Tangkap Dua Pria dan 5,08 Gram Sabu

23
×

Gerebek Rumah di Sidimpuan, Polisi Tangkap Dua Pria dan 5,08 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Kedua pria berinisial, ES dan AHN, usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut barang bukti sabu seberat 5,08 Gram
Ditangkap: Kedua pria berinisial, ES dan AHN, usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut barang bukti sabu seberat 5,08 Gram. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Minggu (31/08/2025) sore.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka yakni, ES (40) dan AHN (42), keduanya warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok. Keduanya diamankan saat sedang berada di rumah AHN.

Dalam penggeledahan yang dilakukan disaksikan kepala lingkungan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 7 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,08 Gram, 7 plastik klip kosong, sebuah dompet hitam, dan satu unit alat hisap sabu (bong).

“Barang-barang tersebut ditemukan di atas rak buku di gudang rumah serta di balik tembok rumah milik tersangka AHN,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, Senin (08/09/2025) sore.

Kasat memaparkan, kasus ini bermula saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu di rumah AHN. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.

Sesampainya di lokasi, lanjut Kasat, Tim Opsnal melihat dua orang laki-laki mencurigakan berada di dalam rumah. Dengan disaksikan kepala lingkungan, Tim kemudian masuk dan langsung melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka ES, terungkap bahwa, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial LMS yang berdomisili di kos-kosan di Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” urai Kasat.

Kasat mengatakan, saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Padangsidimpuan. Pihaknya, juga sedang mengembangkan kasus ini untuk membongkar hingga ke jaringan pemasok berinisial LMS.

Lebih lanjut, Kasat mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Dia mengimbau ke seluruh warga Kota Padangsidimpuan untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda kita dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *