PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Pernikahan kedua, seorang ibu muda berusia 24 tahun, SMS yang baru seumur jagung, kini harus berakhir duka. Pasalnya, SMS, yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), harus menerima kenyataan kehilangan anak laki-lakinya, MA (3).
Ironisnya, MA meregang nyawa, usai dianiaya secara brutal oleh sang suami sambung yang tak lain ayah tiri korban berinisial, SBP (48). Antara SBP dan SMS, ternyata baru menikah pada Mei 2025 lalu.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, saar konferensi pers bersama awak media, pada Sabtu (06/09/2025) siang, menegaskan bahwa, SBP yang baru ditetapkan jadi tersangka itu sudah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban.
“Kalau durasi penganiayaannya kemungkinan cukup lama dan kali ini yang paling fatal, karena tersangka sudah melakukannya berulang kali. Motifnya sangat sederhana, hanya karena korban dianggap cengeng atau kerap menangis,” ujar Kapolres.
Kapolres menceritakan, tragedi nahas itu terjadi pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, ibu korban, hendak mengisi daya ponsel ke perkampungan, lantaran rumah mereka tidak dialiri listrik. Saat itu, MA menangis minta ikut, namun ditinggal ibunya.
Tangisan itulah yang memicu amarah tersangka. Dengan emosi, tersangka membanting korban ke tanah sebanyak 3 kali, lalu memukul kepala dan punggungnya. Tak cukup, tersangka mengambil sepotong kayu belahan papan berukuran 4×50 Cm dan menghantam kepala korban sebanyak 4 kali hingga mengeluarkan darah.
Setelah puas melampiaskan amarah, tersangka sempat beristirahat di bale-bale (dipan/tempat tidur). Beberapa saat kemudian, korban mengalami kejang-kejang. Panik, tersangka mengganti baju korban yang kotor. Lalu, tersangka membawa korban ke pesantren terdekat dengan dalih mengalami kesurupan.
“Di pesantren itu, tersangka meminta pertolongan pemuka agama. Ia kemudian menjemput istrinya yang sedang mengisi daya ponsel. Ketika pasangan itu kembali, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil autopsi jenazah korban bahwa, dijumpai pada kepala sisi kanan luka robek yang sudah mengering, pada pembukaan kulit kepala bagian dalam sisi depan di jumpai resapan darah.
Juga, pada kulit kepala bagian dalam sisi samping kanan setentang dengan luka robek yang sudah mengering di jumpai resapan darah dan pada tulang tengkorak kepala sisi samping kanan setentang dengan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam di jumpai resapan darah.
“Penyebab kematian korban adalah mati lemas karena trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan adanya gangguan pada sistem syaraf pusat,” imbuh Kapolres.
Kapolres mengungkap, tersangka sebelumnya pernah menikah dan memiliki keluarga di Kabupaten Mandailing Natal. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah abang korban, A, juga pernah mengalami penganiayaan serupa.
Kapolres menambahkan, saat kejadian tak ada tetangga atau orang sekitar yang menyaksikan. Namun, abang korban, A yang saat itu sedang bermain bersama adiknya, melihat kekejaman ayah tirinya. Korban, hanya bisa menangis tanpa sanggup meminta tolong saat aksi keji itu tetjadi.
“Bisa dibayangkan, anak usia 3 tahun mengalami penganiayaan seberat ini. Saya yakin, ibu korban juga syok berat setelah mengetahui anaknya meninggal dunia,” tuturnya.
Kapolres mengaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain, sepotong kayu belahan papan 4×50 Cm, sepasang sandal korban warna merah dan biru, serta pakaian korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Kapolres berharap, aksi kekerasan serupa terhadap anak, tidak boleh terjadi lagi, khususnya di wilayah hukum Polres Tapsel.
“Ini juga menjadi perhatian khusus bagi masyarakat, untuk mengawasi anak-anaknya terhadap lingkungan maupun tetangga sekitar,” pungkas Kapolres menutup.
Tampak hadir dalam konferensi pers ini di antaranya, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto, SH, KBO Sat Reskrim Iptu TP Saragih, SH, Kanit PPA Ipda T Simanungkalit, SH, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dan lainnya. (Reza FH)