PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), melaksanakan kegiatan penyerahan seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (04/09/2025) sore.
Adapun dasar hukum penyerahan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/196/VII/2025/Tapsel/TPS Bolak/Sumut, tertanggal 07 Juli 2025. Dalam laporan itu, tersangka ES diduga kuat terlibat kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Dalam pelaksanaannya, Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Paluta atas nama, Puja Br Tarigan, SH.
“Pada kegiatan ini, seorang tersangka berinisial, ES resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Situasi berjalan aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH.
Kapolsek menegaskan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus ditempuh sesuai prosedur. Menurutnya, Polsek Padang Bolak berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka ini adalah bentuk transparansi dan profesionalitas Polri dalam menangani kasus hingga tahap penuntutan di Kejaksaan. Harapan kami, proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga persidangan,” tandas AKP Muallim. (Reza FH)