Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadang Lawas UtaraSumut

Sertifikat Diduga Digelapkan, Kuasa Hukum Debitur: Kepala BRI Gunung Tua Terancam Pidana Penjara 4 Tahun

37
×

Sertifikat Diduga Digelapkan, Kuasa Hukum Debitur: Kepala BRI Gunung Tua Terancam Pidana Penjara 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Debitur BRI Unit Gunung Tua, Jasman Daulay, didampingi kuasa hukumnya dari Law Office GAS & Partners, Dipo Alam Siregar, Alwi Akbar Ginting, dan lainnya, saat menunjukkan surat somasi ke pihak bank atas dugaan penggelapan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan miliknya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
Tunjukkan: Debitur BRI Unit Gunung Tua, Jasman Daulay, didampingi kuasa hukumnya dari Law Office GAS & Partners, Dipo Alam Siregar, Alwi Akbar Ginting, dan lainnya, saat menunjukkan surat somasi ke pihak bank atas dugaan penggelapan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan miliknya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. (Foto: M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Kasus penggelapan sertifikat pasca hutang di lunasi debitur PT Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atas nama, Jasman Daulay, menjadi sorotan publik dan berbuntut panjang.

Jasman Daulay (53), seorang pedagang, warga Pasar Siunggam, Kabupaten Paluta, merasa dirugikan setelah sertifikat miliknya yang dijadikan agunan kredit tak kunjung dikembalikan meski ia sudah melunasi pinjaman sejak 31 Januari 2025 silam.

Melalui kuasa hukumnya dari Law Office GAS & Partners, Jasman resmi melayangkan somasi kepada pihak BRI Unit Gunung Tua. Karena tak ada respons, kasus ini kemudian diadukan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Selasa (08/07/2025) dengan dugaan tindak pidana penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kuasa hukum Jasman, yakni Amin M Ghamal Siregar, SH, Alwi Akbar Ginting, SH, Awaluddin Harahap, SH, Dipo Alam Siregar, SH, serta Mochtar Indra Efendi Siregar, SH, MH, kepada wartawan, Rabu (03/09/2025) sore di Padangsidimpuan, menjelaskan terkait duduk persoalan yang bermula dari perjanjian kredit antara klien mereka dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Tbk, Unit Gunung Tua.

Di mana, pada Sabtu (20/11/2021) lalu, Jasman menandatangani perjanjian kredit senilai Rp150 juta dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.09 tahun 2015 atas nama dirinya, berupa tanah dan bangunan di Desa Siunggam Tonga, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Paluta.

“Kemudian, pada Selasa (07/01/2025), klien kami (Jasman-red), melunasi seluruh kewajibannya (kreditnya) dengan pembayaran sebesar Rp104,6 juta,” jelas Dipo Alam Siregar, mewakili kuasa hukum lainnya.

Namun, lanjut Dipo, sapaan karibnya, hingga Juli 2025, sertifikat yang jadi agunan kredit tidak juga dikembalikan pihak bank. Saat kuasa hukum mendatangi BRI Unit Gunung Tua pada Kamis (05/06/2025) lalu, Kepala Unit BRI Gunung Tua, Zulfikar Hasibuan, menyatakan bahwa, sertifikat milik Jasman telah hilang.

Somasi dan Laporan Polisi

Merasa dirugikan, kuasa hukum Jasman melayangkan somasi tertanggal 30 Juni 2025, guna meminta penyelesaian masalah secara musyawarah. Mereka juga mengundang pihak BRI untuk hadir di kantor hukum GAS & Partners di Padangsidimpuan.

“Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dari BRI. Akhirnya, pada Selasa (08/07/2025), klien kami bersama tim kuasa hukum membuat pengaduan ke Polres Tapanuli Selatan melalui Unit Ekonomi,” tegas Dipo.

Dipo mengaku, saat ini penyidik Polres Tapsel telah mengklarifikasi korban dan pihak Bank BRI Unit Gunung Tua. Dan, pihaknya juga baru saja menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas (SP2HD) dari penyidik Polres Tapsel.

“Bahwa, berdasarkan SP2HD dari penyidik, saudara Zulfikar Hasibuan, selaku Kepala Unit BRI Gunung Tua menerangkan, terhadap agunan berupa dokumen SHM milik klien kami, posisinya disimpan di Kantor Cabang BRI Sibuhuan. Dan untuk menindaklanjuti hal tersebut, penyidik menjadwalkan untuk melakukan klarifikasi ke Pimpinan BRI Cabang Sibuhuan,” papar Dipo.

Menurut Dipo, keterangan Kepala Unit BRI Gunung Tua ke penyidik ini tentu membingungkan. Sebab, jika memang sertifikat milik kliennya berada di Kantor Cabang BRI Sibuhuan, apa alasan dari BRI Unit Gunung Tua tidak menjelaskan kepada mereka dari awal.

“Dan kalau memang demikian, mengapa Kepala Unit BRI Gunung Tua tidak menyerahkan sertifikat klien kami saja jika memang sertifikatnya di Kantor Cabang BRI Sibuhuan, ini kan jadi aneh. Makanya, kita mendesak penyidik Polres Tapsel agar benar-benar mengusut kasus ini. Karena diduga kuat, ada ‘sesuatu’ di balik kasus ini,” ucap Dipo.

Sementara, perwakilan tim kuasa hukum lainnya, Alwi Akbar Ginting, kepada wartawan memaparkan bahwa, dalam kasus ini, BRI Unit Gunung Tua seharusnya menerapkan asas kehati-hatian. Sebab, kasus hilangnya sertifikat jaminan adalah kelalaian fatal yang tidak bisa ditolerir.

Maka, mewakili tim kuasa hukum, pihaknya mengaku akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, bahkan hingga ke OJK dan Bank Indonesia (BI). Alwi menilai, kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan masuk ranah dugaan tindak pidana penggelapan dokumen.

“Atas dasar itu, Kepala Unit BRI Gunung Tua, Zulfikar Hasibuan, dianggap bertanggung jawab serta dapat dijerat dengan dugaan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” cetus Alwi.

Selain itu, lanjut Alwi, tim kuasa hukum juga menegaskan akan melaporkan peristiwa ini ke Direksi PT BRI di Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BI. Agar, pihak-pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif maupun etik sesuai aturan yang berlaku di dunia perbankan.

Alwi juga menyoroti bahwa, hilangnya sertifikat jaminan jelas bertentangan dengan Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan yang mewajibkan bank menjaga dan melindungi simpanan serta jaminan nasabah.

“Ini adalah blunder besar. Kelalaian seperti ini mencoreng kepercayaan publik terhadap dunia perbankan. Laporan polisi yang kami buat diharapkan menjadi langkah hukum terukur agar kasus serupa tidak terulang lagi kepada nasabah lain,” ungkapnya.

Sedangkan Jasman, saat ditanyai wartawan terkait kasus ini mengaku sangat menyesalkan sikap Bank BRI Unit Gunung Tua, yang seolah sepele terhadapnya, selaku debitur. Selaku debitur, menurut Jasman, hak-haknya berupa, agunan dan lainnya, harus dilindungi oleh pihak bank.

Memang, diakui Jasman, setelah ia membayar kewajiban setahun lamanya atau selama 2024, kreditnya sempat macet, lantaran satu hal yang tidak bisa ia jelaskan. Namun, begitu ia memiliki rezeki, Jasman beritikad baik untuk langsung melunasi kreditnya ke Bank BRI Unit Gunung Tua.

“Sebelum pelunasan, saya sempat bertanya ke mereka (Bank BRI Unit Gunung Tua), kalau (kreditnya) ini saya lunasi, berapa lama kira-kira bisa kembali sertifikat saya? Kalau menurut mereka (Bank BRI Unit Gunung Tua), dua minggu sudah keluar, paling lama sebulan. Tapi, nyatanya sampai sekarang belum juga ada kejelasan sertifikat saya itu ke mana?” keluh Jasman merasa kesal.

Klarifikasi Kepala Unit BRI Gunung Tua

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Unit BRI Gunung Tua, Zulfikar Hasibuan, memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi wartawan, Zulfikar mengaku bahwa, pihaknya tidak menggelapkan sertifikat milik Jasman Daulay, sebagai agunan pinjaman. Melainkan, saat ini, pihaknya tengah berusaha mencari berkas tersebut.

“Saya luruskan lah Pak ya. Jadikan begini, orang Bapak (Jasman) ini mau cepat proses (pengembalian agunan) karena sudah dijual-beli Bapak itu, tanah tersebut. Karena mau cepat, kita cari solusilah sama Bapak itu, karena (sertifikat) belum ketemu juga, (ini) sedang dicari,” terangnya.

“Karena, petugas kita juga ganti terus Pak. (Maka), kita carilah solusi sama-sama. (Maksudnya) biar kelarlah (urusan pengembalian agunan) surat tanah. Kita ajak Bapak itu ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk ngurus surat, Pak. Tapi, sampai (saat) ini, belum ada persetujuan dari beliau (Jasman) Pak,” tambah Zulfikar.

Menurut Zulfikar, itu yang sampai saat ini masih menjadi kendala. Kalau soal berkas termasuk paket kreditur (sertifikat tanah milik Jasman) itu masih ada. Namun, saat ini, pihaknya masih mencarinya.

“Ya, namanya kan ribuan (paket kreditur), bisa jadi terselip gitu lah kan, ini lah mau dicari Pak,” katanya.

Zulfikar mengaku bahwa, sertifikat milik Jasman itu bisa diurus ke BPN, dengan catatan di antara mereka harus tetap koordinasi. Makanya, ia mengaku, sudah mencoba langsung menjelaskan ke Jasman terkait hal ini. Tapi, belum juga ada tanggapan dari Jasman.

“Saya juga belum tau alasannya apa (tidak ada tanggapan Jasman)? Saat ini, progres (pencarian sertifikat agunan Jasman) sudah 40 persen. Kita juga gak mau mengecewakan kreditur, (maka) langkah B lah istilahnya yang kita buat, biar semuanya selesai. Nah, langkah ini, belum disetujui beliau (Jasman),” tutur Zulfikar.

Langkah Hukum Berlanjut

Meski ada tawaran solusi dari pihak bank, Jasman dan tim kuasa hukumnya tetap memilih menempuh jalur hukum. Mereka menilai tanggung jawab penuh ada di pihak BRI, karena kelalaian menjaga jaminan nasabah adalah pelanggaran serius.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Penyidik Unit Ekonomi Polres Tapsel. Nasib sertifikat SHM No.09 tahun 2015 milik Jasman Daulay masih belum jelas, sementara proses hukum dipastikan berlanjut. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *