PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Menanggapi hasil konfirmasi ke Kepala Unit BRI Gunung Tua, Zulfikar Hasibuan, terkait polemik hilangnya sertifikat tanah milik debitur, perwakilan tim kuasa hukum Jasman Daulay (53) yakni, Dipo Alam Siregar, SH, angkat bicara.
Kepada wartawan, Kamis (04/09/2025), Dipo menegaskan bahwa, pihak bank tidak bisa lagi beralasan dan harus segera mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) milik kliennya, Jasman Daulay.
Menurut Dipo, hutang yang menjadi tanggungan Jasman telah dilunasi sepenuhnya. Oleh karena itu, agunan berupa sertifikat tanah seharusnya dikembalikan kepada pemilik. Namun hingga kini, dokumen tersebut tidak juga diserahkan pihak BRI Unit Gunung Tua.
“Kepala BRI Unit Gunung Tua (Zulfikar Hasibuan-red) jangan banyak beralasan. Faktanya hutang dari Bapak Jasman sudah lunas. Seharusnya agunan berupa SHM milik beliau wajib diserahkan,” tegas Dipo di Kota Padangsidimpuan.
“Semua alasan yang disampaikan Kepala Unit BRI Gunung Tua hanya untuk menunda, karena diduga kuat sertifikat itu sudah dihilangkan oleh BRI Unit Gunung Tua,” tambah Dipo.
Kemudian, Dipo juga mengesalkan pernyataan Kepala Unit BRI Gunung Tua yang menyebut bahwa, kliennya menginginkan proses pengembalian sertifikat harus cepat, lantaran sudah dijual-beli oleh Jasman, karena itu hal yang berbeda dan bukan lagi ranah bank mencampurinya. Artinya, kata Dipo, tidak ada hak BRI Unit Gunung Tua mencampuri urusan itu, kalaupun aset milik kliennya sudah atau mau dijual-beli.
“Jangan jadi seolah-olah memojokkan klien kami. Mau diapakan klien kami sertifikat setelah dikembalikan, itu sepenuhnya hak beliau (Jasman). Jadi, Kepala Unit BRI Gunung Tua jangan mencampuri itu. Sekarang, kembalikan saja sertifikatnya. Itu saja,” kesal Dipo.
Dipo juga menilai, pernyataan Kepala Unit BRI Gunung Tua yang menyebut bahwa, bisa jadi sertifikat milik Jasman tersebut ‘terselip’ juga tidak masuk akal dan justru menimbulkan kecurigaan publik.
“Seharusnya, Kepala Unit BRI beriktikad baik, bukan malah memberikan alasan yang tidak logis. Mau disebut terselip atau digelapkan, yang jelas sekarang kewajiban mereka adalah segera mengembalikan sertifikat milik klien kami,” pungkas Dipo.
Sebelumnya, Rabu (03/09/2025), Kepala Unit BRI Gunung Tua, Zulfikar Hasibuan, memberikan penjelasan ke wartawan bahwa, pihaknya tidak menggelapkan sertifikat milik Jasman Daulay, sebagai agunan pinjaman. Melainkan, saat ini, pihaknya tengah berusaha mencari berkas tersebut.
“Saya luruskan lah Pak ya. Jadikan begini, orang Bapak (Jasman) ini mau cepat proses (pengembalian agunan) karena sudah dijual-beli Bapak itu, tanah tersebut. Karena mau cepat, kita cari solusilah sama Bapak itu, karena (sertifikat) belum ketemu juga, (ini) sedang dicari,” terangnya.
“Karena, petugas kita juga ganti terus Pak. (Maka), kita carilah solusi sama-sama. (Maksudnya) biar kelarlah (urusan pengembalian agunan) surat tanah. Kita ajak Bapak itu ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk ngurus surat, Pak. Tapi, sampai (saat) ini, belum ada persetujuan dari beliau (Jasman) Pak,” tambah Zulfikar.
Menurut Zulfikar, itu yang sampai saat ini masih menjadi kendala. Kalau soal berkas termasuk paket kreditur (sertifikat tanah milik Jasman) itu masih ada. Namun, saat ini, pihaknya masih mencarinya.
“Ya, namanya kan ribuan (paket kreditur), bisa jadi terselip gitu lah kan, ini lah mau dicari Pak,” katanya.
Zulfikar mengaku bahwa, sertifikat milik Jasman itu bisa diurus ke BPN, dengan catatan di antara mereka harus tetap koordinasi. Makanya, ia mengaku, sudah mencoba langsung menjelaskan ke Jasman terkait hal ini. Tapi, belum juga ada tanggapan dari Jasman.
“Saya juga belum tau alasannya apa (tidak ada tanggapan Jasman)? Saat ini, progres (pencarian sertifikat agunan Jasman) sudah 40 persen. Kita juga gak mau mengecewakan kreditur, (maka) langkah B lah istilahnya yang kita buat, biar semuanya selesai. Nah, langkah ini, belum disetujui beliau (Jasman),” tutur Zulfikar.
Kasus dugaan penggelapan sertifikat pasca hutang dilunasi debitur PT BRI Unit Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atas nama, Jasman Daulay ini, menjadi sorotan publik, berbuntut panjang, hingga sudah diadukan ke Polres Tapanuli Selatan.
Jasman yang sehari-hari berprofesi sebagau pedagang, warga Pasar Siunggam, Kabupaten Paluta, merasa dirugikan setelah sertifikat miliknya yang dijadikan agunan kredit tak kunjung dikembalikan meski ia sudah melunasi pinjaman sejak 31 Januari 2025 silam.
Saat ditanyai wartawan terkait kasus ini, Jasman mengaku sangat menyesalkan sikap Bank BRI Unit Gunung Tua, yang seolah sepele terhadapnya, selaku debitur. Selaku debitur, menurut Jasman, hak-haknya berupa, agunan dan lainnya, harus dilindungi oleh pihak bank.
Memang, diakui Jasman, setelah ia membayar kewajiban setahun lamanya atau selama 2024, kreditnya sempat macet, lantaran satu hal yang tidak bisa ia jelaskan. Namun, begitu ia memiliki rezeki, Jasman beritikad baik untuk langsung melunasi kreditnya ke Bank BRI Unit Gunung Tua.
“Sebelum pelunasan, saya sempat bertanya ke mereka (Bank BRI Unit Gunung Tua), kalau (kreditnya) ini saya lunasi, berapa lama kira-kira bisa kembali sertifikat saya? Kalau menurut mereka (Bank BRI Unit Gunung Tua), dua minggu sudah keluar, paling lama sebulan. Tapi, nyatanya sampai sekarang belum juga ada kejelasan sertifikat saya itu ke mana?” keluh Jasman merasa kesal. (Reza FH)