Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Warga Deli Serdang Jadi Edarkan Sabu di Sidimpuan, Kini Ditangkap Polisi

20
×

Warga Deli Serdang Jadi Edarkan Sabu di Sidimpuan, Kini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria asal Deli Serdang inisial, LMS usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut barang bukti sabu seberat 38,25 Gram
Ditangkap: Pria asal Deli Serdang inisial, LMS usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut barang bukti sabu seberat 38,25 Gram. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos berwarna biru di Jalan Sutan Soripada Mulia Gang Anggrek, Kelurahan Bonan Dolok, pada Minggu (31/08/2025) sore.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial LMS (46), warga Perumahan Cendana Asri No.28, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Liano diketahui bekerja sebagai buruh harian dan kini harus berurusan dengan hukum karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dari tangan LMS, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain, tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,25 Gram, satu unit timbangan digital berukuran kecil, jaket kulit warna cokelat, dan tisu putih sebagai pembungkus sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, pada Senin (08/09/2025) menerangkan, kasus ini bermula dari keterangan seorang pria yang sudah tertangkap sebelumnya terkait kasus narkotika yaitu, ES. Di mana, ES mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama, LMS.

“Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan di sekitar kos-kosan warna biru yang menjadi tempat tinggal tersangka LMS,” ujar Kasat.

Tim Opsnal yang didampingi Kepala Lingkungan setempat, kemudian masuk ke dalam kamar kos LMS. Saat digeledah, Tim Opsnal menemukan satu plastik klip sabu berukuran besar yang dibalut tisu putih, disembunyikan di kantong kanan jaket kulit warna cokelat yang tergantung di belakang pintu.

“Selain itu, kami juga menyita dua plastik klip sabu ukuran sedang serta timbangan digital ditemukan di dalam lemari pakaian,” jelas Kasat.

Dalam interogasi awal, LMS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Kota Medan, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasat membenarkan bahwa, kini LMS sudah ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan awal, sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria di Medan berinisial, A. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Kasat.

Lebih lanjut, Kasat menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba untuk beraksi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Penangkapan ini, adalah bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

“Dengan tertangkapnya LMS, Polres Padangsidimpuan berharap, dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), khususnya di Kota Padangsidimpuan,” pungkas Kasat menutup. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *