PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.815,88 gram atau 2,8 Kg lebih, Kamis (02/10/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus akuntabilitas agar barang bukti tidak disalahgunakan.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa, pemusnahan ini bukan bentuk euforia, melainkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba. Jadi, kalau ada anggota atau personel Polri yang main-main dengan barang bukti, ia menyebut bahwa, konsekuensinya tidak hanya berat di dunia saja.
“Tapi di akhirat juga harus dipertanggungjawabkan. Dan juga itu menjadi dosa jariyah, karena sudah ikut serta menghancurkan generasi muda,” tegas Kapolres di halaman Mako Polres Tapsel.
Ia menambahkan, peredaran narkoba kini semakin massif dengan berbagai jenis produk yang terus bermunculan. Paradigma yang menganggap pengguna bukan pelaku kejahatan juga menjadi tantangan tersendiri. Maka, pemberantasan narkoba ini sangat penting dilakukan, karena tidak akan sampai ke Indonesia Emas 2045 yang efektif, jika peredaran narkoba masih massif.
Kata Kapolres, dengan luasnya wilayah hukum Polres Tapsel, tentu tidak mungkin rasanya tak ada peredaran narkoba. Kendati demikian, dengan jumlah personel yang sangat sedikit, pihaknya terus berupaya mengefektifkan pemberantasan narkoba ini.
“Makanya, tidak ada laporan dari masyarakat yang luput daripada saya, baik dari sosial media, pesan messanger, semuanya kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Kapolres mengingatkan, jika narkoba dibiarkan, generasi penerus bangsa terancam rusak. Baginya, pemusnahan ini hanya momentum untuk lebih fokus memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia juga memohon maaf, manakala kinerja Polres Tapsel belum maksimal.
“Untuk itu, mari kita satukan komitmen untuk benar-benar menjadi abdi negara yang baik,” ucapnya.
Selain sebagai mekanisme prosedural, lanjut AKBP Yon Edi, pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi kerja kepolisian. Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga menjadi salah satu prosedur yang harus dilaksanakan bahwasannya, barang bukti itu tidak digunakan untuk hal yang lain-lain.
“Ini bagian dari mekanisme sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam bekerja. Ke depan, kita akan terus meningkatkan kinerja secara internal sesuai fungsi kita dalam konteks pemberantasan narkoba dan memutus mata rantai peredarannya,” jelas Kapolres.
Mantan Kapolres Tanjung Balai ini juga menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terkait pemberantasan narkoba ini. Karena, dampak peredaran narkoba itu pasti dari lingkungan terkecil dahulu. Maka, ia mengajak semua masyarakat untuk kompak, meniadakan kampungnya atau desanya dari narkoba.
“Sehingga terwujud desa atau kampung yang bebas dari peredaran narkoba,” imbuhnya.
Meski tidak akan berhenti dalam penegakan hukum, menurut Kapolres, Polri juga tidak bisa melupakan aspek pembinaan terutama edukasi-edukasi tentang bahaya narkoba, misalnya di sekolah-sekolah. Sebab nantinya, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
“Seluruh elemen masyarakat, para tokoh, dan stakeholder terkait lainnya, saya harapkan mampu bersinergi untuk menyampaikan informasi tentang bahaya narkoba,” harapnya.
Menurut Kapolres, salah satu realisasi sinergi dalam hal ini yaitu, edukasi terkait pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Dan ia berharap, edukasi P4GN itu bukan sekedar program. Tapi, masyarakat harus berani menyampaikan serta melaporkan, jika ada peredaran atau indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Namun tetap, (berani menyampaikan serta melaporkan) ini tidak boleh keluar dari konsekuensi atau aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, SH, MH, dalam laporannya menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari seorang tersangka berinisial ST (26), warga Kabupaten Simalungun, pada Selasa (17/06/2025) dini hari lalu.
“Dari warga Kabupaten Simalungun, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 2.815,88 gram. Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah yang disisihkan dari yang disita,” tutur Kasat.
Hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumut, barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamine. Tersangka diamankan di salah satu hotel di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Kasat mengurai, adapun tujuan yang tak kalah penting dari pemusnahan ini yaitu, untuk penuntasan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, pihaknya memohon dukungan dari semua pihak agar jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel bisa bekerja lebih baik lagi.
Sebagai informasi, ungkap Kasat, penangkapan ST bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Pasar Gunung Tua. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi mencurigai seorang pria yang melintas dari arah Labuhan Batu Selatan menuju hotel tersebut.
Tak lama kemudian, Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil menangkap pria yang tak lain adalah, ST tersebut. Dari ST, barang bukti yang berhasil disita yaitu, 2 bungkus plastik merek 99 Durien dibalut plastik assoy (biru dan hitam) berisi sabu seberat 2.000 gram.
Kemudian, sebungkus plastik 99 Durien berisi sabu 1.000 gram. Sehingga, total lebih kurang 3 Kg sabu yang diamankan. Barang haram ini rencananya akan dijemput oleh seseorang. Namun, sebelum dijemput, ST sudah diamankan.
Menurut Kasat, ST berperan sebagai kurir. Ia belum sempat menerima upah, hanya mendapat panjar sebesar Rp750 ribu. Barang bukti rencananya akan diedarkan di wilayah Tabagsel. ST saat datang ke hotel bersama temannya yang hanya mengantarkan saja.
“Barang bukti berada di dalam tas hitam dibungkus, sehingga seolah-olah seperti barang biasa saja. Sampai saat ini, kita masih dalami orang yang menyuruh tersangka membawa barang bukti tersebut,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Waka Polres Tapsel Kompol Muslim Amin, SE, Kajari Paluta Dadi Wahyudi, SH, MH, Kadis Kesehatan Paluta Maralobi Sirwgar, SSos, MM, perwakilan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Jhonny Narto, SH.
Selanjutnya, Kepala BNN Tapsel Saiful Fadhli, SSTP, MSi, Plt Kaban Kesbangpol Paluta Muzni Lelo Halomoan Harahap, SSTP, MSp, Pemeriksa Bid Lapfor Polda Sumut Dr Supiyani, MSi, Penasehat Hukum Tris Widodo, SH, MH, serta para Kabag, Kasat, dan personel Polres Tapsel lainnya. (Reza FH)