Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadang Lawas UtaraSumut

Beli Sabu Rp2,5 Juta untuk Diecer, Pria Asal Paluta Diringkus Polres Tapsel

51
×

Beli Sabu Rp2,5 Juta untuk Diecer, Pria Asal Paluta Diringkus Polres Tapsel

Sebarkan artikel ini
Seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar sabu berinisial, AH, warga Kabupaten Paluta, usai ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapsel bersama barang bukti narkotika jenis sabu
Ditangkap: Seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar sabu berinisial, AH, warga Kabupaten Paluta, usai ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapsel bersama barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Dok Satresnarkoba Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap pria berinisial, AH (36), warga Desa Jabi Jabi, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

AH diamankan, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. AH diringkus tepat di depan rumah milik warga.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, Sabtu (25/10/2025) pagi menjelaskan bahwa, sebelumnya pihaknya menerima informasi adanya peredaran sabu yang dibawa dari Kota Pinang menuju Kecamatan Simangambat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kasat, Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Saat melintas di lokasi, personel melihat pria yang dicurigai tengah mengendarai sepeda motor warna merah tanpa plat.

“Kemudian, kami memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan badan terhadapnya,” ujar AKP IR Sitompul.

Menurut Kasat, dari saku celana depan sebelah kanan pria yang belakangan diketahui adalah AR itu, Tim Opsnal menemukan sebungkus kotak rokok merek filter. Di dalamnya terdapat satu plastik klip sedang berisi sabu yang dibalut kertas putih.

Ketika diinterogasi, AH mengakui bahwa, benar sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BG IP yang masih dalam penyelidikan, yang merupakan warga Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan, dengan harga Rp2,5 juta untuk kemudian dijual kembali secara eceran.

“Pelaku (AH-red) langsung digelandang ke Mapolres Tapsel bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat.

Kasat mengurai, selain menyita sebungkus kotak rokok filter berisi 1 plastik klip sedang diduga sabu dibalut kertas putih seberat 1,10 gram, pihaknya juga mengamankan puluhan plastik klip kecil kosong, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor warna merah tanpa nomor polisi.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat.

AKP IR Sitompul juga menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel. Pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

“Kepada masyarakat, kami imbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” harapnya.

Ia juga berharap partisipasi masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para pengedar yang mencoba merusak generasi bangsa di wilayah hukum Polres Tapsel. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *