Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Ditangkap di Pondok Belakang Rumah, Pria di Tapsel Tak Jadi Edarkan Sabu

117
×

Ditangkap di Pondok Belakang Rumah, Pria di Tapsel Tak Jadi Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu berinisial, MH, usai ditangkap Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel di pondok belakang rumahnya
Ditangkap: Seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu berinisial, MH, usai ditangkap Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel di pondok belakang rumahnya. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), dipimpin Iptu Irwan H Sarumpaet, SH, berhasil meringkus seorang pria berinisial, MH (53), warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap MH, dilakukan pada Jumat (03/10/2025) sekira pukul 00.20 WIB di sebuah pondok di belakang rumahnya di Kelurahan Pardomuan. Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (02/10/2025) malam.

“Saat itu, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, Senin (06/10/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, tepatnya di Kelurahan Pardomuan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di sebuah pondok di belakang rumah.

Kemudian, petugas segera meringkus pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial, MH. Saat diperiksa badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dari saku jaket bagian depan kanan miliknya.

Kasat merinci, hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip sedang berisi tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,21 gram. Kemudian, sebungkus plastik klip sedang berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram.

“Serta, satu unit handphone warna biru dan satu dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp1.360.000,” rinci Kasat.

Saat diinterogasi di lokasi, MH juga mengakui bahwa, seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. MH mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial, G yang masih dalam penyelidikan untuk dijual kembali secara eceran di wilayah Angkola Selatan.

“Kini, tersangka (MH-red) dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tapanuli Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya terus mendalami proses penyidikan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba. Tapi kami juga butuh dukungan masyarakat. Bila ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Kasat menambahkan, peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Kasat turut mengapresiasi kinerja Tim Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. Pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Tapanuli Selatan,” tutup Kasat. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *