PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN — Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan menangkap seorang pria berinisial, MIN (25), warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ade Rina, seorang warga Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan yang mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kejadian berlangsung di rumah kakak korban, Dina Handayani, di Jalan Danau Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” terang Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, Senin (27/10/2025) malam.
Awalnya, kata Kasat, korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BB 2634 FZ. Saat itu, korban diminta kakaknya untuk melakukan top up dompet digital sebesar Rp50 ribu ke BRILink.
“Pelaku (MIN-red) yang berada di lokasi, menawarkan diri untuk pergi melakukan top up tersebut kepada korban,” imbuh Kasat.
Tanpa meminta izin, lanjut Kasat, MIN langsung mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan berlalu pergi dengan alasan melakukan top up. Namun, setelah ditunggu sekitar dua jam, uang di dompet digital belum juga masuk, bahkan pelaku tak kunjung kembali.
“Korban, merasa sepeda motor miliknya dibawa kabur. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” terang Kasat.
Atas dasar laporan korban, Tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, akhirnya pada Rabu (22/10/2025), MIN berhasil ditangkap di kawasan Jalan Danau Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street cokelat serta STNK asli kendaraan tersebut. Akibat kasus ini, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11.510.000,” urai Kasat.
Kasat mengatakan bahwa, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Ia mengimbau ke seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya, meskipun kepada orang yang sudah dikenal sekalipun.
“Pastikan setiap peminjaman kendaraan atau barang berharga memiliki izin dan identitas yang jelas,” tegas Kasat.
Ia juga menambahkan bahwa, MIN akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap MIN, pihaknya akan menerapkan pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasat juga mengajak masyarakat, agar tak ragu melapor, jika menjadi korban maupun mengetahui tindak kejahatan di sekitar lingkungan.
“Segera laporkan kepada Kepolisian terdekat bila melihat gelagat atau aksi kriminal. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kasat. (Reza FH)













