PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Unit PPA, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pornografi yang melibatkan 6 orang pria warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi.
Penanganan kasus ini, berdasarkan laporan polisi No.LP/B/311/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Oktober 2025. Kasus ini, dilaporkan perangkat Desa Aek Badak Jae, Ali Mardin Harahap (56), mewakili masyarakat yang disebut sebagai pihak korban secara sosial dan moral dalam kasus ini.
Kasus ini mengacu pada UU No.01 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (1) yang mengatur tentang penyebaran konten bermuatan asusila atau yang melanggar kesusilaan di ruang digital.
Adapun 6 orang pria yang jadi terlapor dalam kasus ini masing-masing, AEP, MD alias M, ASB alias U, FD alias F, PN alias P, dan MB alias O. Sedangkan peristiwa pembuatan konten diduga video tak senonoh itu terjadi Kamis (09/10/2025) siang di sebuah kebun milik warga di Desa Aek Badak Jae.
Kemudian, pada Minggu (12/10/2025) malam, Sat Intelkam Polres Tapsel memanggil keenam orang pria tersebut ke Kantor Desa Aek Badak Jae, guna menindaklanjuti dan memintai keterangan terkait adanya video TikTok yang diduga berisi konten tak senonoh.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, SH, melalui Kanit PPA, Ipda T Simanungkalit, SH, pada Rabu (15/10/2025) malam, dalam keterangan resminya.
Kanit menjelaskan bahwa, menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, masyarakat Desa Aek Badak Jae bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapsel merasa resah dan keberatan atas beredarnya video konten berbau pornografi yang disebarkan melalui akun TikTok bernama @mangan.miting.modom itu.
“Akun tersebut diketahui milik warga Desa Aek Badak Jae. Dalam video yang disiarkan secara live streaming di TikTok, tampak 6 orang laki-laki yang diduga kuat melakukan tindakan tidak senonoh di depan kamera,” terang Kanit.
Kemudian, lanjutnya, konten tersebut diketahui oleh Sekretaris Umum MUI Tapsel, Hendri Harahap, MPd. Merasa resah akan isi dari konten tersebut, akhirnya kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
“Dari hasil wawancara awal, diketahui bahwa, tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan karena adanya komentar ‘challenges (tantangan-red)’ di kolom live TikTok yang menantang para terlapor untuk melakukan aksi diduga asusila secara langsung di depan kamera,” imbuh Kanit.
Kanit memaparkan, dari hasil analisa penyidik menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Pornografi dalam video konten yang berisi keenam terlapor tersebut.
“Karena, telah menampilkan diduga perbuatan asusila di ruang publik melalui media sosial yang dapat diakses oleh masyarakat luas,” tuturnya.
Menurut Kanit, perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tindak pidana ITE dan moralitas publik di ruang digital. Ia juga menegaskan komitmen jajaran Polres Tapsel untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kanit menambahkan, kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama generasi muda yang aktif bermedia sosial. Sejatinya, media sosial bukan tempat untuk mengekspresikan hal-hal yang melanggar norma dan kesusilaan.
“Suatu konten yang dipublikasikan di dunia maya, dampaknya bisa sangat luas dan sulit dihapus,” ujar Kanit.
Dia berpesan ke seluruh netizen agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Ia juga mengajak agar menggunakan media sosial untuk hal-hal positif, edukatif, dan membangun. Jangan sampai ruang digital kita tercemar oleh konten yang merusak moral.
“Apalagi mempertontonkan perbuatan asusila. Ingat, tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang nyata,” tegasnya.
Kanit juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak dan keluarganya di internet, serta menanamkan nilai moral dan agama sejak dini agar tidak mudah terjerumus pada perilaku yang menyimpang.
“Mari bersama kita jaga kehormatan diri, keluarga, dan masyarakat. Jangan biarkan tantangan atau ‘challenge’ di media sosial mengendalikan akal sehat dan nilai moral kita,” pesannya menutup. (Reza FH)