Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadang Lawas UtaraPolisi KitaSumut

Polsek Padang Bolak Mediasi Kasus KDRT di Portibi, Pasutri Sepakat Damai

94
×

Polsek Padang Bolak Mediasi Kasus KDRT di Portibi, Pasutri Sepakat Damai

Sebarkan artikel ini
Kedua Pasutri, Muhammad Ali Hakim Siregar, selaku suami dengan istrinya, Kholila Harahap di Desa Rondaman Dolok, sepakat berdamai usai sempat berselisih karena kasus KDRT
Berdamai: Kedua Pasutri, Muhammad Ali Hakim Siregar, selaku suami dengan istrinya, Kholila Harahap di Desa Rondaman Dolok, sepakat berdamai usai sempat berselisih karena kasus KDRT. (Foto: Dok Polsek Padang Bolak)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Sabtu (04/10/2025) sore, Polsek Padang Bolak melalui Bhabinkamtibmas Kecamatan Portibi, Bripka Dedi Rinaldy Hasibuan, melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah (problem solving) antara pasangan suami istri (Pasutri).

Di mana, Pasutri ini terlibat dalam dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Dusun Sukamulia, Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kegiatan mediasi berlangsung dengan tertib dan disaksikan langsung oleh unsur tiga pilar, yakni Babinsa Serda J Hasibuan, perangkat desa, serta Sekdes Rondaman Lombang, Samril Harahap.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, Senin (06/10/2025) pagi, menjelaskan bahwa, permasalahan ini bermula pada Jumat (03/10/2025), ketika terjadi pertengkaran antara Muhammad Ali Hakim Siregar, selaku suami dengan istrinya, Kholila Harahap di Desa Rondaman Dolok.

“Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan sang istri mengalami lebam di bagian kepala,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, pihak istri kemudian mendatangi Polsek Padang Bolak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Rinaldy Hasibuan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kemudian, diarahkan agar dilakukan mediasi bersama unsur tiga pilar serta pemerintahan desa setempat dengan tujuan mencari penyelesaian yang damai dan berkeadilan,” jelasnya.

Mediasi digelar dengan menghadirkan kedua belah pihak, disaksikan oleh pemerintah desa dan aparat keamanan. Dalam proses tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan perwakilan desa memberikan pemahaman kepada Pasutri.

“Supaya, dapat menyelesaikan permasalahan rumah tangga tanpa kekerasan serta menumbuhkan kembali komunikasi yang sehat dalam keluarga,” tutur Kapolsek.

Kedua belah pihak, akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Kapolsek juga memberikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas yang telah bertindak cepat dan tanggap menyelesaikan persoalan di masyarakat secara humanis secara damai.

“Penyelesaian seperti ini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” ucap AKP Muallim.

Ia juga menegaskan bahwa, meski penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, pihak kepolisian tetap berkomitmen memberi perlindungan hukum kepada korban dan terus mengedukasi masyarakat agar menjauhi segala bentuk kekerasan.

“Terutama, dalam lingkungan rumah tangga,” ungkap Kapolsek.

Ia mengaku, Polsek Padang Bolak akan terus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjadi penengah dan pelindung bagi warga.

“Kami harap masyarakat lebih terbuka dalam menyampaikan masalah, agar dapat diselesaikan dengan cara yang tepat dan bermartabat,” tambah Kapolsek. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *