PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN — Piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Sipirok, berhasil menyelesaikan permasalahan dugaan penganiayaan yang terjadi antara dua warga Desa Paran Padang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Jumat (24/10/2025).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB di Saba Lancat, Desa Paran Padang. Pelaku berinisial HN (39), yang juga tetangga yang menjadi korban dugaan penganiayaan yaitu, AS (43).
Informasi diperoleh, kejadian bermula saat korban baru kembali dari mengantar anaknya sekolah. Setibanya di rumah, pelaku menuduh korban memiliki sikap yang seolah melawan terhadap dirinya.
Cekcok mulut pun tak terelakkan hingga keduanya sepakat menyelesaikan dengan berduel di lokasi sawah (Saba Lancat). Pertikaian tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar yang kemudian melerai.
Akibat aksi baku hantam itu, korban mengalami sejumlah luka antara lain, robek pada alis dan kening, lebam pada kedua mata, luka lecet pada bibir bagian atas, serta bekas gigitan pada jari kelingking kiri.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sipirok sekitar pukul 15.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Sipirok untuk pemeriksaan medis dan visum.
“Sementara itu, kami langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Sipirok guna dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH.
Menindaklanjuti peristiwa ini, polisi langsung melakukan upaya problem solving dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk bermusyawarah secara kekeluargaan di Kantor Polsek Sipirok sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam upaya problem solving atau mediasi ini, dihadirkan perangkat Desa Paran Padang, perwakilan tokoh masyaralat, serta kedua pihak beserta istri dan keluarga.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari serta berkomitmen menjaga hubungan baik sebagai sesama warga desa.
“Syukur Alhamdulillah, problem solving berjalan lancar dan membuahkan hasil terbaik,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan ini lebih utama selama unsur pidananya masih memungkinkan untuk dihentikan melalui restorative justice.
Ia menambahkan bahwa, Polsek Sipirok berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian konflik sosial secara humanis demi menjaga ketertiban masyarakat.
Kapolsek juga mengajak seluruh warga untuk mengutamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah. Jangan sampai emosi mengalahkan akal sehat dan berujung pada perbuatan melawan hukum.
“Polri hadir untuk memberi rasa aman, bukan semata untuk memproses hukum, tapi juga mencegah perselisihan berkembang lebih besar,” tegas Kapolsek. (Reza FH)













