PIONERNEWS.COM, ASAHAN – Polres Asahan melalui Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) menggelar pemeriksaan lapangan terhadap objek tanah lahan perkebunan milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk Kisaran.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dari pihak perusahaan terhadap sekelompok orang yang mengatas namakan ahli waris tanah adat.
Kegiatan pemeriksaan lapangan yang dipimpin Kanit Tipidter Polres Asahan, Ipda Toman tersebut, berlangsung di areal Kebun Divisi II Kuala Puasa Estate PT BSP Tbk Kisaran, pada Kamis (23/10/2025) siang.
Pemeriksaan di Dusun IX, Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan ini, turut dihadiri sejumlah pihak terkait antara lain, tim penyidik Unit Tipiter, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Asahan.
Kemudian, BPN Asahan, Kepala Desa Padang Sari Tinggi Raja Budi Manurung, serta kuasa hukum dan manajemen PT BSP Tbk Kisaran. Turut hadir pula kelompok yang mengatas namakan ahli waris tanah adat sebagai pihak terlapor.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Prapat Janji AKP Defta Sitepu, SH, yang juga hadir menjelaskan bahwa, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan titik-titik koordinat yang menjadi objek perkara.
Untuk sementara, kata Kapolsek, proses penyidikan masih berlangsung. Maka, pihaknya mengimbau ke kedua belah pihak agar tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pihak PT BSP Tbk dapat melanjutkan aktivitas seperti biasanya.
“Begitu juga dengan kelompok ahli waris, namun jangan sampai ada penambahan aktivitas lainnya,” tegas Defta.
Sementara itu, perwakilan BPN Asahan, Emil, menjelaskan bahwa, kehadiran pihaknya hanya sebatas mendampingi petugas pengukuran yang diundang oleh penyidik Polres Asahan.
“BPN Asahan hanya mendampingi Asisten Penata Kadastral Trampil, Muhammad Satrio Pemuda, AP, dan Asisten Survei Kadastral, Kristiadi Wicky Orlando, dalam rangka pemeriksaan objek lahan,” jelas Emil.
Di tempat yang sama, Manager Public Relations Head PT BSP Tbk Kisaran, Yudha Andriko, SH, didampingi Manager External Relations Head, Al Haris Nasution, mengungkapkan, pemeriksaan tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan ke Polres Asahan beberapa waktu lalu.
Menurut Yudha, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSP Tbk Kisaran oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan ahli waris tanah adat.
Kelompok tersebut, ungkap Yudha, juga disebut sempat melarang karyawan perusahaan untuk melakukan aktivitas panen di area tersebut. Akibat kejadian itu, perusahaan merasa dirugikan dan telah melaporkan pihak kelompok penggarap lahan ke Polres Asahan.
“Kami tetap mengedepankan langkah persuasif, dan seluruh proses hukum kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Asahan,” pungkas Yudha.
Diharapkan, persoalan sengketa lahan antara PT BSP Tbk Kisaran dengan kelompok yang mengatas namakan ahli waris tanah adat dapat segera menemukan titik terang secara hukum, tanpa mengganggu stabilitas keamanan dan kegiatan operasional di wilayah tersebut. (Joko)













