PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan bahwa, proses penanganan perkara dugaan pengerusakan pagar di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian diungkapkan Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, pada Senin (20/10/2025) dalam rangka menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa, polisi lamban dalam menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa, penyidik telah melakukan berbagai langkah konkret sesuai prosedur sejak laporan tersebut diterima. Kasi Humas meluruskan bahwa, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyidik telah bekerja secara profesional, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ipda Lisa.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa, laporan polisi dengan No.LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 Juni 2025, telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan No.Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim pada 1 Juli 2025.
“Sejauh ini penyidik sudah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan pihak terlapor. Selain itu, juga telah dilakukan pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menentukan batas lahan yang menjadi objek perkara,” terang Kasi Humas.
Dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas BPN, kata Ipda Lisa, diketahui bahwa, objek pagar yang dilaporkan rusak berada di luar Sertifikat Hak Milik No.229/2013 milik pelapor.
“Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan. Termasuk di dalamnya pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli,” jelasnya.
Menurutnya, tidak benar apabila dikatakan Polres Tapsel lamban dalam menangani kasus tersebut. Justru, langkah penyidik dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar setiap proses hukum memiliki dasar yang kuat, transparan, dan objektif.
“Tidak ada unsur kelambanan dalam penanganan kasus ini. Kami bekerja hati-hati agar setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas. Polres Tapsel selalu berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan proporsional,” tegas Ipda Lisa.
Ia menambahkan, kepolisian juga menghargai setiap pihak yang menaruh perhatian terhadap kasus ini, namun mengingatkan bahwa, proses hukum harus tetap berpedoman pada fakta dan alat bukti yang sah.
“Prinsip kami jelas, setiap laporan akan diproses sesuai aturan. Tidak ada yang diabaikan, tapi juga tidak boleh tergesa-gesa tanpa dasar kuat,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf BPN Kabupaten Tapsel, pada Jumat (17/10/2025) mendatang. Pemeriksaan ini juga akan disertai dengan gelar perkara internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan pengerusakan pagar di Paluta tersebut. (Rel/Reza FH)