Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Tegas! Kejari Padangsidimpuan dan BPJS Kesehatan Akan Tindak Badan Usaha yang Tidak Patuh JKN-KIS

35
×

Tegas! Kejari Padangsidimpuan dan BPJS Kesehatan Akan Tindak Badan Usaha yang Tidak Patuh JKN-KIS

Sebarkan artikel ini

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama BPJS Kesehatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar rapat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kota Padangsidimpuan tahun 2025, pada Selasa (21/10/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, selaku Ketua Forum berlangsung di Aula Kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padangsidimpuan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan lintas sektor, di antaranya:

  • Syafrizal, SE, Ak, selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan;
  • Ruslan Abdul Gani Harahap, selaku Kepala DPM-PTSP Kota Padangsidimpuan;
  • Risman Kholik Harahap, selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan;
  • Hamdan Damero, SKom, selaku Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Padangsidimpuan;
  • Antonius Sinaga, selaku Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Disnaker Provinsi Sumut;
  • Ali Sakban Pane, ST, MM, selaku Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Disnaker Provinsi Sumut;
  • Serta perwakilan OPD terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan menyampaikan data capaian peserta JKN-KIS di Kota Padangsidimpuan, serta laporan tingkat kepatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran dan penyampaian data, baik untuk tahun 2024 maupun perkembangan tahun 2025.

Dari hasil pemantauan, masih terdapat sejumlah badan usaha di Kota Padangsidimpuan yang belum memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja dan keluarganya ke dalam program JKN-KIS, bahkan menunggak iuran. Di antaranya adalah:

  1. Yayasan Aufa Royhan;
  2. Yayasan Dharma Bakti Pendidikan Indonesia;
  3. Yayasan Perguruan Islam Nurul Ilmi Lembaga Pendidikan BM Muda;
  4. PT Virginia Indonesia Rubber Company;
  5. Yayasan Perguruan Abdi Negara Indonesia;
  6. Aroma Bakery Unit Padangsidimpuan;
  7. Yayasan Pendidikan Abdul Majid Harahap;
  8. Putra Surya Jaya Raya;
  9. Yayasan Vihara Buddha Avalokitesvasra.

Menanggapi hal ini, Dr Lambok MJ Sidabutar, menegaskan bahwa, langkah tegas akan diambil melalui sinergi lintas sektor.

“Saya meminta kepada UPT Wilayah V Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan Disnaker Kota Padangsidimpuan untuk segera mengundang badan usaha yang tidak patuh untuk dilakukan pemeriksaan. Ini penting sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” tegasnya.

Melalui koordinasi ini, Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh badan usaha agar memenuhi kewajiban sebagai peserta aktif program JKN-KIS, demi memastikan seluruh pekerja memperoleh jaminan kesehatan yang layak.

Forum ini merupakan wadah strategis lintas sektor yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pelaksanaan program JKN-KIS, dengan melibatkan Kejaksaan RI, BPJS Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, dan instansi lainnya. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *