Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Polres Tapsel Ungkap Kasus Begal Sadis di Paluta, Pelaku Ingin Bawa Kabur Motor Korban ke Padang

55
×

Polres Tapsel Ungkap Kasus Begal Sadis di Paluta, Pelaku Ingin Bawa Kabur Motor Korban ke Padang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, Kasat Lantas Iptu J Sihombing, Kasat Intelkam AKP Oloan Lubis, Kabag Log AKP Tongan Siregar, Kasat Samapta Iptu Edi Sofyan Nasution, Kasi Propam Ipda M Hutabarat, KBO Sat Reskrim Iptu TP Saragih, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tapsel Ipda Bambang Rahmadi, Kanit Tipidkor Ipda Saad Mardian Harahap, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dan lainnya, saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian dan kekerasan terhadap pedagang sate
Tunjukkan: Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, Kasat Lantas Iptu J Sihombing, Kasat Intelkam AKP Oloan Lubis, Kabag Log AKP Tongan Siregar, Kasat Samapta Iptu Edi Sofyan Nasution, Kasi Propam Ipda M Hutabarat, KBO Sat Reskrim Iptu TP Saragih, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tapsel Ipda Bambang Rahmadi, Kanit Tipidkor Ipda Saad Mardian Harahap, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dan lainnya, saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian dan kekerasan terhadap pedagang sate. (Foto: M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN — Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan yang terjadi pada Sabtu (15/11/2025) petang lalu di Jalan Umum Desa Pangirkiran, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Adapun pelaku dalam kasus ini adalah, AHH, remaja berusia 17 tahun, warga Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Kasus ini, sempat menyita perhatian publik, karena yang menjadi korban adalah pedagang sate padang, Muhammad Siregar (49), warga Desa Batu Nanggar, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers, pada Kamis (20/11/2025) sore menjelaskan, insiden ini merupakan kasus pencurian yang tidak biasa, karena pelaku menggunakan alat untuk melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

“(Kasus) pencurian ini tidak biasa, karena menggunakan alat untuk melakukan kekerasan, sehingga korbannya mengalami luka yang cukup serius,” ujar Kapolres.

Menurut informasi yang diperoleh penyidik, lanjut Kapolres, pelaku yang sudah putus sekolah itu diduga sudah mempersiapkan alat dari rumah sebelum menjalankan aksinya. Pelaku membacok korban dengan parang yang dibawanya secara membabi buta.

“Begitu korban melintas, dia kejar dan langsung menghantam dengan parang di tangan kiri sekali, tangan kanan dua kali, kemudian kepala tiga kali termasuk kaki sehingga lukanya sangat serius,” beber Kapolres.

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor korban berikut gerobaknya. Gerobak sate milik korban kemudian disembunyikan pelaku di semak-semak. Beruntung, dalam waktu singkat kasus ini berhasil diungkap Polres Tapsel.

“Alhamdulillah, dalam waktu cepat dapat terungkap dan sekarang tersangka sedang menjalani proses penyidikan yang kami lakukan agar dapat dituntaskan,” tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal tersebut. Kapolres juga mengungkap faktor yang diduga mendorong tersangka melakukan tindakan nekat itu.

“Dari fakta-fakta yang ada, korban nekad melakukan hal ini karena pengaruh pergaulan dan abainya keluarga. Dia tidak didukung siapa-siapa dalam melakukan aksinya,” terang Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit sepeda motor dan gerobak sate milik korban. Dua potong baju warna kuning yang sudah dibuat topeng milik pelaku, sepotong baju warna kuning milik pelaku, dan sebilah parang panjang lebih kurang 50 Cm milik pelaku.

Sepeda motor korban sempat dibawa pelaku ke rumahnya. Sementara gerobak sate korban ditinggalkan di lokasi dan disembunyikan di semak-semak. Dari hasil wawancara di sela konferensi pers, pelaku mengaku berencana membawa sepeda motor korban ke Padang, Sumatera Barat, sebelum aksinya keburu terungkap.

“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e dan ke-4e KUHP juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,” urai Kapolres.

Saat ditanya Kapolres, pelaku mengaku tidak mengenal korban dan memilih korbannya secara acak. Pelaku juga mengaku tidak berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan tindakan brutal tersebut.

“Tidak (memakai narkoba), Pak,” cetus pelaku lirih saat menjawab pertanyaan Kapolres terkait kemungkinan pengaruh narkoba dalam aksi sadisnya. Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polres Tapsel untuk pendalaman lebih lanjut.

Tampak hadir dalam konferensi pers itu di antaranya, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto, Kasat Lantas Iptu J Sihombing, Kasat Intelkam AKP Oloan Lubis, Kabag Log AKP Tongan Siregar, Kasat Samapta Iptu Edi Sofyan Nasution.

Kemudian, Kasi Propam Ipda M Hutabarat, KBO Sat Reskrim Iptu TP Saragih, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tapsel Ipda Bambang Rahmadi, Kanit Tipidkor Ipda Saad Mardian Harahap, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dan lainnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *