Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Tak Jera, Residivis di Sidimpuan Kembali Tertangkap Bawa 300 Gram Ganja

21
×

Tak Jera, Residivis di Sidimpuan Kembali Tertangkap Bawa 300 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
Berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat 300 Gram yang berhasil disita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang residivis berinisial, AHP
Barang Bukti: Berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat 300 Gram yang berhasil disita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang residivis berinisial, AHP. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan kembali membuahkan hasil dengan menangkap seorang pria berinisial, AHP (37), pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Warga Jalan Kenari, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini, diketahui merupakan mantan narapidana atau residivis kasus narkotika tahun 2015.

Ia ditangkap di Jalan WR Supratman, Gang Bersama, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, karena kedapatan membawa ganja seberat 300 Gram.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, Rabu (05/11/2025), menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Kami mendapat laporan bahwa, di sering terlihat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba,” jelas Kasat.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera turun melakukan penyelidikan. Benar saja, setiba di lokasi, Tim Opsnal mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor warna hitam.

Pria yang belakangan diketahui adalah, AHP itu pun akhirnya ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang tergantung di bagian tengah motor.

“Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tiga bungkus kertas nasi berisi daun ganja kering, yang kemudian ditimbang memiliki berat bruto sekitar 300 Gram,” kata Kasat.

Saat diinterogasi, AHP mengakui bahwa, barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya berinisial R, yang juga warga Kelurahan Kantin. Saat ini, Tim Opsnal masih masih melakukan penyelidikan, terkait keberadaan AHP.

Kasat menambahkan, tertangkapnya AHP menjadi bukti bahwa, ia tidak jera dan tetap kembali terjerumus ke dalam lingkaran peredaran narkoba, meski pada 2015 lalu, pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Polres Padangsidimpuan berkomitmen menindak tegas para pelaku narkotika tanpa pandang bulu, apalagi yang sudah pernah dihukum namun kembali mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Kasat juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi, sekaligus mengimbau agar peran aktif pemberantasan narkoba terus ditingkatkan. Menurutnya, perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.

“Jangan pernah takut untuk memberikan informasi kepada kami, karena identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” pungkas Kasat menutup. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *