Example floating
Example floating
BeritaDaerahRilisSumutTapanuli Selatan

Gus Irawan Kritik Klarifikasi Kemenhut Soal PHAT SIPUHH

31
×

Gus Irawan Kritik Klarifikasi Kemenhut Soal PHAT SIPUHH

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, saat mendampingi kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke lokasi bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Batang Toru
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, saat mendampingi kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke lokasi bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Batang Toru. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Gus Irawan Pasaribu, menyebut Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Laksmi Wijayanti, sedang bermain kata-kata perihal pernyataannya bahwa, pemegang hak atas tanah (PHAT) sistem informasi penata-usahaan hasil hutan (SIPUHH) bukanlah perizinan.

Menurut Gus Irawan, ada dua poin yang dibantah Dirjen PHL Kemenhut terkait pernyataan terdahulunya. Poin pertama, kata Gus Irawan, Dirjen PHL Laksmi Wijayanti mengatakan bahwa, PHAT SIPUHH itu bukan perizinan. Bahkan, Gus Irawan mengaku tidak mengerti apa maksud klarifikasi Dirjen PHL Kemenhut tersebut.

“Saya gak ngerti, apakah maksudnya (Dirjen PHL Kemenhut) mengelabui gitu?” ungkap dari lokasi bencana alam Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Jumat (05/12/2025) malam, saat menanggapi klarifikasi dari Dirjen PHL Kemenhut.

Gus Irawan menyebut bahwa, SIPUHH itu sistem informasi berbasis Web yang merupakan aplikasi yang dikelola Kemenhut. Begitu permohonan disetujui oleh Kemenhut, maka akan terbit nama siapa pemegang hak, lalu lokasinya dimana, luasnya berapa, bahkan lengkap dengan titik kordinatnya.

“Setelah di-approve oleh Kementerian Kehutanan, orang boleh menebang. Memang gak izin namanya. Sama itu dengan nonton bioskop gak pakai surat izin, tapi pake karcis namanya. Ini bermain kata-kata ini, itu loh maksud saya,” imbuhnya menganalogikan.

Masih menanggapi terkait pernyataan Dirjen PHL Kemenhut yang menyatakan bahwa, SIPUHH bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penata-usahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada di area penggunaan lain (APL), menurut Gus Irawan, ini hanya soal judul saja.

“Yang pasti, saat seseorang mereka (Kemenhut) beri akses SIPUHH, saat itulah orang tersebut dibolehkan tebang kayu,” tegasnya.

Kemudian, ia juga memprotes terkait pernyataan Dirjen PHL Kemenhut yang mengatakan, kayu tumbuh alami pada PHAT yang berada di luar kawasan hutan (APL) pengawasan dan pemanfaatan kayunya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Berarti, menurut Gus Irawan, Dirjen PHL Kemenhut seolah mau mengatakan bahwa, itu bukan urusan Kemenhut. Jika demikian, ungkap Bupati, maka untuk apa Kemenhut membuat aturan yang berbasis aplikasi SIPUHH tadi.

“Padahal, itu adalah untuk memberi izin. Saya sekali lagi bilang, itu izin untuk orang mengambil kayu di tempat yang ditentukan, luasnya ditentukan, lalu kordinatnya ditentukan. Kan kontradiktifkan?” tanyanya keheranan.

Terkait pernyataan Dirjen PHL Kemenhut yang mengatakan, tidak menerbitkan izin sejak Juli, Gus Irawan membeberkan bahwa, karena suratnya pada Agustus 2025 sudah masuk untuk kemudian tidak memberikan izin, maka pihaknya tahu jika mereka sedang memproses izin atau dengan kata lain, diduga ada orang yang lagi mengurus SIPUHH.

“(Maka) saya surati (lagi) supaya (izin) itu tidak diberikan. Jadi kalau pernyataan sejak Juli tidak ada menerbitkan izin, itu ada benarnya juga,” ujar kader Partai Gerindra itu melanjutkan.

Ia juga mengaku bingung terkait pernyataan Dirjen PHL Kemenhut yang mengaku bahwa, akses SIPUHH pada Juli 2025 sejak moratorium tidak ada diberikan. Padahal, kata Bupati, moratorium itu sudah mereka cabut di Oktober 2025. Pertanyaannya, sudah berapa SIPUHH yang Kemenhut berikan sebelum itu?

“Tahun lalu, tahun-tahun yang lalu, sudah berapa banyak kayu yang ditebang? Semua SIPUHH itu berada di ekosistem Batang Toru yang seharusnya dijaga,” papar Gus Irawan.

Gus Irawan kembali menyoroti pernyataan Dirjen PHL Kemenhut yang berdalih hal itu bukan izin. Tapi bagi Gus Irawan itu tetap izin. Hanya judulnya memang tidak ada izin surat tebang kayu, tidak seperti itu bunyinya.

“Tapi (menjadi) dasar bahwa, itu sudah di-approve (disetujui) mereka (Kemenhut). (PHAT) Ada orangnya siapa, lokasi dimana, luas berapa, bahkan titik kordinatnya pun ada. Pertanyaan, apakah pernah mereka meninjau?” jelas Gus Irawan.

“Karena berdasarkan temuan kami di lapangan, izin di koordinat ini, tapi kayu yang diambil di koordinat lain. Dan itu saya laporkan di surat saya, 14 November 2025 yang lalu. Seharusnya mereka datanglah untuk memastikan laporan tersebut,” cetus Gus Irawan.

Kemudian setelah terbit PHAT dan sudah masuk di SIPUHH, Gus Irawan mengaku, bahwa Kemenhut tidak ada memberi tahu ke Pemkab Tapsel. Ia juga menyinggung tiga suratnya yang dikirim ke Kemenhut, dua di antaranya mengenai PHAT penebangan kayu. Namun, satu pun tidak ada yang direspon.

“Responnya malah bantahan. Agustus saya surati perihal keberatan adanya aktifitas penebangan Pohon pada PHAT. Lalu September, Kadis (Kepala Dinas) Lingkungan Hidup kita diundang, tapi malah intinya minta persetujuan rekomendasi tiga PHAT untuk disetujui,” terang Bupati.

“Bayangkan itu, surat keberatan saya bulan Agustus, tapi September kita masih dipanggil untuk rekomendasi PHAT disetujui. Makanya menurut saya kontradiktif ini Dirjen PHL,” tambahnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan terkait 4 unit truk ditangkap (Kemenhut) di Oktober 2025, itu dari PHAT di area APL. Maka ia heran, mengapa dikatakan Kemenhut tidak punya kewenangan, ini menurutnya kontradiktif.

“Kalau dia betul-betul pegang itu, harusnya tidak usah diurusinya SIPUHH yang mengelola PHAT itu, itukan di APL, bukan di hutan. Kalau disebutnya ini kewenangan daerah, kenapa dia atur? Kenapa dilayani? Dan kami gak dilibatkan sama sekali dalam proses maupun kemudian dalam pengawasannya,” kesalnya.

Gus Irawan pun meminta ke Dirjen PHL Kemenhut, jika benar bahwa, kewenangannya di hutan, agar jangan urusi APL seperti, PHAT yang bukan di dalam hutan. Fakta lain bahwa, izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) untuk konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) revisi tahun 2021 di dalamnya juga termasuk APL seluas 4.577 Hektar.

Dan ini menurutnya sekarang menjadi sumber konflik. Bahkan, ia juga sudah menyurati hal itu pada akhir Agustus 2025 lalu untuk direvisi lagi dengan mengeluarkan APL dimaksud, tetapi tidak direspon. Seluruh suratnya, total ada 3 ke Kemenhut, satupun tidak ada yang direspon.

Bupati juga mendesak Kemenhut agar turun ke daerah bila telah memberikan izin. Kemudian, lihat langsung, apakah tidak kayu yang diambil sesuai dengan koordinatnya. Karena, temuan pihaknya di lapangan, mereka mengambil kayu di luar izinnya.

Sedangkan, Kadis Lingkungan Hidup Tapsel, Ongku Muda Atas, Sormin menambahkan, setelah Bupati menyurati Kemenhut pada Agustus 2025 perihal permohonan penghentian aktifitas penebangan pohon pada PHAT, baru di September Kemenhut mengundang untuk membahas rekomendasi permohonan PHAT.

“Pihak Kemenhut ada mengundang untuk pertemuan 25 September 2025, acara pembahasan PHAT di Kabupaten Tapanuli Selatan. Intinya mereka meminta kami merekomendasikan permohonan tiga PHAT. Pertemuan ini adalah untuk membahas tindaklanjut izin rekomendasi tiga PHAT SIPUHH tersebut,” urai Ongku.

Menurut Ongku, saat itu ia disuruh untuk menandatangani daftar hadir hasil rapat tersebut. Namun, dengan tegas ia menolak. Karena yang jelas hasil rapat saat itu adalah dukungan untuk merekomendasikan kembali memperpanjang PHAT.

“Dan saat itu kami sempat bersitegang bahwa, PHAT tidak boleh lagi sesuai dengan surat Bupati,” pungkasnya. (Rel/Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *