Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Didalangi 2 Oknum Karyawan, Polisi Ungkap Penggelapan Duit Perusahaan

389
×

Didalangi 2 Oknum Karyawan, Polisi Ungkap Penggelapan Duit Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Ditangkap: Dua oknum karyawan PT Indra Angkola Lub, KT dan BMS, usai ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan penggelapan uang perusahaan. (Foto: Dok Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN — Jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan swasta hingga puluhan juta rupiah.

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka yang merupakan karyawan perusahaan antara lain, KT (34) warga Dusun III, Kelurahan Aek Bayur Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan dan BMS (34), warga Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan Hamdani, selaku Manager PT Indra Angkola Lub,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, dalam rilis resmi yang diterima, Senin (29/12/2025).

Kasat menjelaskan bahwa, kasus ini, terjadi pada Rabu (24/12/2025) lalu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat itu, mendadak muncul tagihan perusahaan (PT Indra Angkola Lub) yang dinilai tidak wajar.

“Setelah ditelusuri, ditemukan adanya pemesanan fiktif yang dilakukan oleh oknum karyawan,” imbuh Kasat.

Sebelumnya, pada Jumat (19/12/2025), pihak Humas PT Indra Angkola Lub melakukan somasi kepada seorang saksi bernama Imran Siregar, terkait tagihan yang belum dibayar berdasarkan Invoice Nomor: 257250001979, 257250002019, dan 258250002057.

Namun, saksi Imran Siregar membantah pernah melakukan pemesanan oli maupun menerima barang sebagaimana tercantum dalam invoice tersebut.

“Setelah dikonfirmasi lebih lanjut, diketahui bahwa, invoice tersebut ternyata tidak pernah ada transaksi riil, melainkan dibuat secara fiktif,” jelasnya.

Pelapor kemudian menemui salah satu terlapor yaitu, KT yang menjabat sebagai Sales PT Indra Angkola Lub Cabang Padangsidimpuan. Dari hasil klarifikasi, KT mengakui jika invoice tersebut dibuat secara fiktif bersama rekannya, BMS yang tak lain adalah Supervisor Sales di perusahaan yang sama.

Akibat perbuatan tersebut, PT Indra Angkola Lub mengalami kerugian sebesar Rp91 juta. Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya menangkap kedua tersangka pada Minggu (28/12/2025).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, dokumen nota penjualan berupa invoice, surat keputusan karyawan, daftar gaji terlapor, hasil audit perusahaan, serta tiga unit telepon genggam milik pelapor dan kedua tersangka.

Kasat menegaskan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan, serta menahan kedua tersangka.

“Kedua tersangka telah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini juga, Kasat menegaskan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan dunia usaha.

“Kami menegaskan bahwa, setiap bentuk penggelapan dalam jabatan adalah kejahatan serius yang merusak kepercayaan dan stabilitas dunia usaha,” sebutnya.

Kasat juga menegaskan bahwa, Polres Padangsidimpuan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Kemudian, ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengawasan internal.

“Kami mengimbau pihak perusahaan untuk memperketat pengawasan, transparansi administrasi, serta audit internal secara berkala agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana,” pungkas Kasat. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *