Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Pencuri Sepeda Motor Jelang Subuh di Simarsayang Ditangkap

373
×

Pencuri Sepeda Motor Jelang Subuh di Simarsayang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial, AR usai ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Simarsayang
Ditangkap: Seorang pria berinisial, AR usai ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Simarsayang. (Foto: Dok Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN — Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor sukses diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AR (21), warga Kelurahan Kayu Ombun, Padangsidimpuan Utara.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di kawasan Bukit Simarsayang, Kota Padangsidimpuan.

“Telah diamankan seorang pria yang kini menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial AR,” ujar Kasat, dalam rilis resmi yang direrima awak media.

Kasat menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (05/12/2025) jelang subuh, persisnya di sebuah Warung Tuak di daerah Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, Padangsidimpuan Utara.

Awalnya, lanjut Kasat, Azwir Affandy (35), warga Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Sadabuan, Padangsidimpuan Utara, memarkirkan sepeda motornya di sekitar Warung Tuak tersebut. Namun, saat hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

“Pelapor (Azwir) sempat mencari di sekitar lokasi, namun sepeda motor tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan,” jelas Kasat.

Adapun sepeda motor yang hilang adalah Honda Beat warna putih tahun 2013 dengan nilai kerugian materil diperkirakan mencapai Rp9,5 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan.

Sejumlah saksi, analisis tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengumpulan informasi dari masyarakat turut dilakukan Tim dari Sat Reskrim. Dari hasil penyelidikan, Tim akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku yang mengarah ke seorang pria yang tak lain adalah, AR.

Dan, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Kasat menerima informasi bahwa, AR sedang berada di kawasan Simarsayang, Kota Padangsidimpuan. Setelah memberikan arahan kepada personel, Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi.

“Kami berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian beserta satu lembar STNK,” tambah Kasat.

Kini, AR beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat menegaskan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap harta benda.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Bila perlu, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman serta mudah diawasi.

“Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Kasat mengakhiri. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *