Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Pernah Dipenjara 2 Tahun, Residivis Kasus Curat Beraksi Lagi

256
×

Pernah Dipenjara 2 Tahun, Residivis Kasus Curat Beraksi Lagi

Sebarkan artikel ini
Residivis kasus Curat berinisial, PS alias P, usai ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas kasus yang sama
Ditangkap: Residivis kasus Curat berinisial, PS alias P, usai ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas kasus yang sama. (Foto: Dok Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN — Diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang residivis (mantan narapidana) kasus yang sama berinisial, PS alias P (38), warga Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, residivis kasus pencurian dengan vonis sebelumnya selama dua tahun penjara ini sudah ditahan usai ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, pada Senin (29/12/2025). PS ditangkap, berdasar informasi dari masyarakat di sebuah warung di kawasan Jalan Baru, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, dalam rilis resmi yang diterima awak media, pada Selasa (30/12/2025) mengatakan bahwa, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di sebuah Gudang milik warga di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit,” ujar Kasat.

Adapun yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Liong Tjun Pin, yang awalnya mendapat informasi dari saksi bernama, Fitri Siregar. Di mana, Fitri melihat seorang pria yang dikenalnya, yang tak lain adalah, PS tengah membawa sejumlah potongan besi keluar dari Gudang milik korban.

“Kemudian, pelapor (Liong Tjun Pin) kembali mendapat informasi dari seorang pekerja listrik yang hendak memperbaiki instalasi di Gudang tersebut bahwa, Gudang sudah dalam keadaan dibongkar,” jelas Kasat.

Mendapati informasi tersebut, korban langsung mengecek ke lokasi dan mendapati Gudangnya dalam kondisi rusak serta sejumlah barang di dalamnya telah hilang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat.

Kasat melanjut, dari tangan PS, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, 18 potongan besi kanopi yang telah dipotong-potong beserta sebuah gembok dalam kondisi rusak. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil senilai Rp15.419.000.

Dalam kesempatan ini, Kasat turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat, juga diimbau untuk memastikan keamanan tempat usaha maupun rumah, terutama saat ditinggalkan.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *