PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN — Kehadiran Eddi Sullam dalam sidang paripurna DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) menuai sorotan tajam. Padahal, yang bersangkutan telah dicopot dari keanggotaan DPRD oleh DPP Partai NasDem sejak 13 Oktober 2025 dan telah berstatus terpidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe, menegaskan bahwa kehadiran Eddi Sullam dalam rapat paripurna tersebut seharusnya tidak terjadi. Menurutnya, baik secara administratif maupun hukum, status Eddi sudah tidak lagi sebagai anggota DPRD.
“Yang bersangkutan sudah dicabut dari keanggotaan DPRD. Kehadirannya dalam rapat paripurna jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darwin saat ditemui awak media di ruang Kepala Bagian Umum DPRD Tapsel, Senin (22/12/2025).
Darwin menjelaskan, sejak Eddi Sullam divonis dua tahun penjara dan putusan tersebut telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung, maka seluruh hak keuangan yang bersangkutan otomatis dihentikan.
“Gaji dan tunjangan tidak lagi dibayarkan. Secara hukum dan administrasi, statusnya sudah jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Darwin menyoroti dampak serius akibat belum rampungnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Eddi Sullam. Sejak putusan inkracht, kursi DPRD Tapsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 tercatat kosong hampir satu tahun.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat, terutama dalam situasi ketika warga membutuhkan kehadiran wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi, termasuk bagi masyarakat yang terdampak bencana alam maupun persoalan sosial lainnya.
Kekosongan kursi ini pun memunculkan kritik terhadap lambannya proses PAW serta implikasinya terhadap fungsi representasi DPRD.
Terkait proses PAW, Darwin menyampaikan bahwa, Sekretariat DPRD Tapsel telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan. Surat PAW Eddi Sullam telah diteruskan kepada Bupati Tapsel dan telah mendapatkan persetujuan, sebelum kemudian dilanjutkan ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
“Semua tahapan sudah dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Penjelasan terkait dasar hukumnya juga sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” ungkap Darwin.
Saat ini, lanjut Darwin, proses PAW hanya tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumut. Namun demikian, Darwin menegaskan bahwa pihak Sekretariat DPRD tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kehadiran Eddi Sullam dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan, undangan rapat paripurna disampaikan melalui grup WhatsApp DPRD Tapsel, di mana pada saat itu Eddi masih tercantum sebagai anggota grup.
“Tidak ada instruksi dari pimpinan DPRD untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari grup. Setelah kejadian tersebut, baru dilakukan pengeluaran dari grup,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, memberikan penjelasan terpisah terkait kehadiran Eddi Sullam dalam rapat paripurna tersebut. Menurutnya, pada saat pelaksanaan rapat, Surat Keputusan PAW dari Gubernur Sumut memang belum diterbitkan.
“Kehadirannya hanya sekali dalam rapat itu, selanjutnya tidak hadir lagi,” kata Rahmat seraya menegaskan bahwa, pimpinan DPRD bersikap hati-hati dan tidak ingin mencampuri urusan internal partai politik lain.
Ia menyebutkan, apabila pada saat itu terdapat rekomendasi resmi dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) atau instruksi tertulis dari Fraksi Partai NasDem terkait larangan keikutsertaan Eddi Sullam dalam rapat, maka pimpinan DPRD akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak ingin mencampuri urusan internal partai lain. Jika ada rekomendasi resmi, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Rel)














