PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayahnya, Selasa (13/01/2026). Kegiatan dipimpin Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) dan Tim Gakda Satpol PP Padangsidimpuan.
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menegakkan aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan giat rutin yang kami lakukan untuk memastikan seluruh aktivitas masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan peraturan wali kota. Tujuannya bukan hanya menindak, tetapi lebih kepada membina dan mengedukasi masyarakat agar tertib akan aturan,” ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel terlebih dahulu melaksanakan Apel dan doa bersama di Mako 55 sebagai bentuk kesiapan mental dan fisik. Adapun lokasi kegiatan meliputi wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yakni di Kelurahan Wek II, Jalan MH Thamrin.
“Kemudian, juga berlangsung di Kelurahan Batang Ayumi Julu Jalan Stn Moh Arif serta Kelurahan Losung Batu Jalan Simarsayang,” imbuhnya.
Lebih jauh, Kasatpol PP mengatakan, di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Wek II, Tim Satpol PP menertibkan dan memberikan imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak meletakkan barang dagangan di badan jalan.
“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan. Karena, hal tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Ini demi kenyamanan bersama,” kata Zulkifli.
Selanjutnya, Tim juga melakukan penertiban terhadap sejumlah banner rokok merek Beat yang terpasang di tiang telepon dan tiang lampu jalan di Jalan Stn Moh Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu. Penertiban ini mengacu pada Perwal No.18 tahun 2018 terkait perubahan atas Perwal No.41 tahun 2014 tentang Juknis perhitungan tarif pajak daerah.
“Dalam aturan tersebut, jelas disebutkan bahwa, pemasangan spanduk dan banner tidak boleh melintang di atas jalan dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas umum seperti tiang telepon dan tiang lampu jalan. Selain itu, spanduk yang masa izinnya telah habis atau dalam kondisi rusak juga wajib ditertibkan,” jelasnya.
Dari hasil penertiban tersebut, kata Zulkifli, sebanyak 5 buah banner vertikal diamankan dan dibawa ke Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan. Setelah itu, Tim melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengawasan penerapan Perwal No.23 tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung, dan objek wisata.
“Pengawasan ini dilakukan di kawasan Tor Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, Jalan Simarsayang,” cetus Kasatpol PP.
Dalam aturan tersebut, lanjut dia, disebutkan bahwa, penutup pondok tidak boleh melebihi 30 Cm. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
“Kami memberikan imbauan langsung kepada para pemilik pondok agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait tinggi penutup pondok. Ini bukan untuk membatasi usaha masyarakat, tetapi demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Zulkifli.
Ia juga menegaskan bahwa, seluruh kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Zulkifli mengaku bahwa, selama kegiatan berlangsung, petugas di lapangan tetap mengedepankan upaya pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan.
Sebagai penutup, Zulkifli mengimbau seluruh warga Kota Padangsidimpuan agar bersama-sama menjaga ketertiban umum dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Begitu juga ke para pedagang dan pelaku usaha, ia mengimbau agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kepatuhan masyarakat adalah kunci terciptanya kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. Satpol PP tidak ingin mempersulit, tetapi kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa aturan dibuat untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya. (Reza FH)














