PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang pria tamatan SMP asal Desa Pematang Duku, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, berinisial, AR, tak bisa mengelak lagi saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkusnya, Sabtu (31/01/2026) jelang subuh.
Pria berusia 39 tahun ini ditangkap oleh Tim Opsnal di Jalan SM Raja, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tepatnya di depan salah satu minimarket. Tak tanggung-tanggung, dari tangannya, Tim Opsnal menyita belasan butir narkotika jenis pil ekstasi dan 3 paket sabu-sabu.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, kepada wartawan dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa, awalnya, pada Jumat (30/01/2026) sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Padang Bolak.
“Atas informasi tersebut, kami langsung berangkat ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat.
Setibanya di Kecamatan Padang Bolak tepatnya di depan salah satu minimarket, lanjut Kasat, pihaknya melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk. Tanpa basa-basi, Tim Opsnal langsung mengamankan pria yang belakangan diketahui berinisial, AR tersebut.
Kata Kasat, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebuah plastik klip besar yang berisi 5 butir pil ekstasi dan sebuah plastik klip besar yang berisikan 2 plastik klip besar kosong, serta satu plastik klip sedang kosong dibalut tissu berwarna putih.
Tak hanya itu, menurut Kasat, pihaknya juga menemukan sebuah plastik klip besar yang berisikan sebutir pil ekstasi lain dan uang tunai sebanyak Rp852 ribu dari kantong depan sebelah kanan celana milik AR. Kemudian, Tim Opsnal juga menemukan sebuah plastik bening yang berisi 2 butir pil ekstasi lainnya dari kantong belakang sebelah kiri celana milik AR.
“Selanjutnya, kami juga menemukan sebuah plastik bening yang berisikan 4 butir pil ekstasi dari kantong bawah celana sebelah kiri milik tersangka. Total, ada belasan butir pil ekstasi yang ditemukan,” urai Kasat.
Tak berhenti di situ, sebut Kasat, Tim Opsnal juga memeriksa sekitar tempat AR diamankan dan ditemukan 3 buah plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu. Terakhir, Tim Opsnal juga menyita satu unit Handphone dari genggaman AR dan satu unit sepeda motor warna hitam yang ditengarai juga berkaitan dengan kasus ini.
“Saat ditanyakan kepada tersangka tentang kepemilikan pil ekstasi itu, ia mengakui bahwa, barang haram tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali secara eceran dengan harga Rp300 ribu per butir,” terang Kasat.
Setelah dilakukan interogasi lebih dalam, ungkap Kasat, AR juga menerangkan bahwa, pil ekstasi dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang pria berinisial JK di Rantau Prapat, Provinsi Sumut, pada Senin (12/01/2026) sore lalu. Hingga saat ini, Sat Resnarkoba Polres Tapsel masih melakukan penyelidikan terhadap JK.
“Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.
Atas perbutannya, Kasat menegaskan bahwa, AR dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam kesempatan ini, Kasat turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam bentuk apa pun. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Jangan sekali-kali mencoba, apalagi terlibat sebagai pengedar maupun perantara, karena dampaknya sangat merusak, baik bagi kesehatan, masa depan, maupun kehidupan sosial,” pesannya.
Kasat juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sebab, partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkannya.
“Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tambahnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa, Sat Resnarkoba Polres Tapsel akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika guna menciptakan wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang bersih dari barang haram tersebut.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika,” pungkas Kasat mengakhiri. (Reza FH)














