Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Sidimpuan: 112 Gram Ganja Disita

202
×

Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Sidimpuan: 112 Gram Ganja Disita

Sebarkan artikel ini
Berikut barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 112,03 Gram dan lainnya yang berhasil disita dari seorang residivis kasus yang sama, RHS, usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Berikut barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 112,03 Gram dan lainnya yang berhasil disita dari seorang residivis kasus yang sama, RHS, usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM. PADANGSIDIMPUAN – Diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Padat Karya, Kelurahan Kampung Toba, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, seorang residivis kasus yang sama, RHS (51), berhasil ditangkap polisi, Kamis (15/1/2026) dini hari.

RHS ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut 5 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 112,03 Gram, lengkap dengan alat timbang, dan perlengkapan pengemasan.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, Sabtu (17/01/2026) mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya transaksi narkoba di Jalan Padat Karya.

“Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Padat Karya sering terjadi transaksi narkoba. Lalu, kami bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kasat.

Sesampainya di lokasi, lanjut Kasat, Tim Opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir jalan sambil menggenggam sebuah plastik putih. Petugas kemudian mengamankan pria yang mengaku bernama RHS tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan dua paket ganja di dalam plastik putih yang dipegang pria yang juga tinggal di Jalan Padat Karya itu. Dari tangan RHS, petugas menemukan dua paket ganja dan melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya.

Penggeledahan dilakukan di rumah RHS disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Donal Nainggolan. Dari lokasi tersebut, Tim Opsnal kembali menemukan tiga paket ganja, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, satu lakban kuning, serta satu pisau cutter.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 5paket ganja dengan berat bruto 112,03 Gram,” rinci Kasat.

Dalam pemeriksaan awal, RHS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial IT, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Saat ini identitas (IT) dan jaringannya sedang kami dalami,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan bahwa saat ini, RHS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjeratnya dengan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam kesempatan itu, Kasat juga mengimbau seluruh masyarakat agar tak bosan berperan aktif memerangi peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi. Sebab, narkoba efeknya sangat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan keluarga, dan mengganggu keamanan masyarakat.

Kasat mengaku, Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak serta lingkungan sekitar.

“Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Awasi anak-anak kita, bangun komunikasi yang baik, dan jangan biarkan mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kasat menutup. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *