Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Gencarkan Sosialisasi Pengesahan STNK 2026 di Samsat

148
×

Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Gencarkan Sosialisasi Pengesahan STNK 2026 di Samsat

Sebarkan artikel ini
Personel Sat Lantas Polres Padangsidimpuan, Briptu Muhammad Gusti Harahap, saat menyosialisasikan pengesahan STNK 2026 kepada masyarakat di Kantor Samsat
Sosialisasikan: Personel Sat Lantas Polres Padangsidimpuan, Briptu Muhammad Gusti Harahap, saat menyosialisasikan pengesahan STNK 2026 kepada masyarakat di Kantor Samsat. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Padangsidimpuan menggelar kegiatan sosialisasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada masyarakat di Kantor Samsat Padangsidimpuan, Rabu (07/01/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh kepada wajib pajak kendaraan bermotor terkait prosedur pengesahan STNK yang berlaku pada tahun 2026.

Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi, SH, kepada awak media menjelaskan bahwa, pengesahan STNK merupakan proses tahunan yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Proses ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa, pemilik kendaraan telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Pengesahan STNK adalah bukti sah bahwa, kendaraan telah memenuhi kewajiban pajak tahunan dan SWDKLLJ. Ini sangat penting, karena menjadi dasar legalitas kendaraan saat digunakan di jalan raya,” ujar Kasat.

Syarat Pengesahan STNK Tahunan 2026

AKP Jonni Silalahi menyampaikan bahwa, berdasarkan aturan terbaru, proses pengesahan STNK tahunan kini semakin mudah. Pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi, STNK asli yang akan disahkan, KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK, serta bukti pembayaran khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online atau digital.

Cara Pengesahan STNK: Online dan Offline

Kasat Lantas menjelaskan bahwa, pengesahan STNK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. Untuk online, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Proses dengan cara online, dimulai dengan melengkapi data dan berkas persyaratan, kemudian melakukan pendaftaran serta pembayaran. Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan memperoleh barcode yang dapat diunduh dan ditempel pada lembar STNK sebagai tanda bahwa, STNK telah disahkan oleh petugas.

“Setelah pembayaran berhasil, dokumen pengesahan berupa TBPKP (tanda bukti pembayaran kewajiban pelunasan) bisa dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan atau diambil di kantor Samsat terdekat,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Kasat, untuk pengesahan secara offline, masyarakat dapat mendatangi layanan Samsat terdekat seperti, Samsat Induk, Samsat Keliling, maupun Gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik. Syaratnya cukup membawa STNK dan KTP asli untuk dilakukan pencetakan stempel pengesahan.

Kasat juga menekankan pentingnya memperhatikan batas waktu pengesahan. Sebab, pengesahan STNK harus dilakukan maksimal 14 hari setelah pembayaran pajak secara online. Jika lewat dari itu, maka status STNK dapat dianggap belum sah saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan.

Perbedaan Pengesahan Tahunan dan Ganti Plat 5 Tahunan

Dalam sosialisasi tersebut, Kasat juga menjelaskan bahwa, pengesahan STNK tahunan berbeda dengan proses ganti plat nomor lima tahunan. Untuk ganti plat, kendaraan wajib dibawa langsung ke Samsat Induk guna dilakukan cek fisik kendaraan.

Selain itu, menurut Kasat, dalam sosialisasi ini, pihaknya juga memberi pemahaman ke masyarakat terkait empat kotak yang terdapat pada lembar STNK. Keempat kotak tersebut akan diisi dengan stempel dan tanggal pengesahan sebagai tanda bahwa, STNK telah disahkan secara resmi oleh petugas Samsat.

Imbauan Kasat Lantas

Dalam kesempatan ini, Kasat turut mengimbau seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan agar selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain sebagai bentuk kewajiban dan tanda legalitas kendaraan, membayar pajak juga menjadi bagian penting dalam instrumen pembangunan daerah.

“Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan publik. Kami mengajak seluruh warga untuk patuh pajak demi keselamatan, kenyamanan, dan kemajuan daerah kita bersama,” pungkasnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *