Example floating
Example floating
BeritaDaerahSumutTapanuli Selatan

Ancaman di Balik Hilangnya Tutupan Hutan Batang Toru

335
×

Ancaman di Balik Hilangnya Tutupan Hutan Batang Toru

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW SHI Sumatera Utara, Hendrawan Hasibuan
Ketua DPW SHI Sumatera Utara, Hendrawan Hasibuan. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN — Peringatan keras disampaikan Ketua DPW SHI Sumatera Utara, Hendrawan Hasibuan, terkait ancaman ekologis akibat hilangnya tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batang Toru. Pernyataan itu muncul usai rangkaian banjir dan longsor yang terjadi pada 25 November 2025 lalu, disusul banjir-banjir susulan di sejumlah wilayah Tapanuli.

Menurut Hendra, sapaan karibnya, kerusakan hutan yang terus berlangsung akan memperlemah daya dukung lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di masa mendatang. Ia menilai kondisi tersebut sudah menjadi sinyal serius bagi semua pihak untuk segera bertindak.

Sejak awal, SHI telah mendesak pemerintah pusat melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang beraktivitas di kawasan Batang Toru. Wilayah ini mencakup tiga kabupaten, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah.

Hendra menegaskan bahwa, Batang Toru bukan sekadar kawasan hutan biasa, melainkan bentang alam penting dengan tingkat biodiversitas tinggi. Selain menjadi habitat satwa langka, kawasan ini juga berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Kerusakan hutan, katanya, bukan hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga keselamatan manusia. Ia menjelaskan, hilangnya tutupan hutan menyebabkan kemampuan tanah menyerap air menurun drastis.

Akibatnya, air hujan lebih mudah memicu banjir dan longsor, seperti yang terjadi pada bencana sebelumnya. Di sisi lain, SHI mengapresiasi langkah cepat pemerintah, termasuk keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan darurat serta pemulihan pasca bencana.

Menurutnya, kehadiran negara cukup responsif dalam membantu pengungsi dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Namun, Hendra menegaskan, penanganan darurat saja tidak cukup. Ia menilai pencabutan izin secara administratif harus diikuti audit komprehensif dan penegakan hukum tegas ke pelaku perusakan hutan.

Pengawasan terhadap penebangan liar serta perambahan kawasan hutan juga perlu diperketat. Selain langkah penegakan hukum, SHI mendorong dilaksanakannya program reboisasi menyeluruh pada kawasan yang tutupan hutannya telah rusak atau terbuka.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lingkungan dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah bencana berulang. Hutan adalah sumber kehidupan. Jika hutan hilang, maka ancaman bencana akan terus membayangi.

“Menebang satu pohon di kawasan hutan secara ilegal adalah kejahatan terhadap masa depan,” tegas Hendra dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Senin (16/02/2026).

SHI berharap upaya penyelamatan Ekosistem Batang Toru menjadi perhatian bersama seluruh pihak di Sumatera Utara, sehingga tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (Rel/Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *