PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang pria berinisial, AS (31), warga Kelurahan Sipirok Godang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diamankan personel Polsek Sipirok saat diduga hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada calon pembeli.
Penangkapan terjadi pada Selasa (10/02/2026) sekira pukul 20.00 WIB di areal TPU Jalan Lintas Umum (Jalinsum) Sipirok–Tarutung, Desa Pangurabaan, Kecamatan Sipirok.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung, menjelaskan bahwa, penangkapan dilakukan langsung oleh Tim yang dipimpinnya setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan pemantauan di lokasi.
“Kami menghentikan dan mengamankan seorang pria yang saat itu diduga akan mengantarkan narkotika jenis sabu kepada calon pembeli di Jalan Lintas Sipirok–Tarutung,” ujar AKP Aswin.
Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, dari pria yang belakangan diketahui berinisial AS ini, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dari tangannya. Kepada petugas, AS mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga Rp100 ribu.
“Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, terduga pelaku mengakui bahwa, sabu tersebut miliknya dan akan dijual seharga Rp100 ribu,” jelas Kapolsek.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian membawa AS ke rumahnya yang berada di Lingkungan Lobu Jelok, Kelurahan Sipirok Godang, Kecamatan Sipirok, untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, serta ibu kandung AS. Dalam penggeledahan di kamar rumah AS, petugas menemukan sebuah tas yang diduga miliknya.
“Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat tiga plastik klip berisi sabu serta sejumlah perlengkapan untuk menggunakan sabu,” terang AKP Aswin.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp3,1 juta. Pelaku mengakui bahwa, tas beserta seluruh isinya adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Polsek Sipirok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 4 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,45 Gram, satu dompet berisi uang Rp3,1 juta, satu unit timbangan elektrik merek mini digital pocket scale.
Kemudian, dua kotak kaleng kecil berisi sabu, satu kotak vape berisi 2 bungkus plastik klip transparan, sambungan alat hisap sabu dari pipet, 2 potongan pipet warna kuning dan hitam yang dijadikan sendok takaran sabu, satu jarum jahit, 2 unit handphone.
“Selanjutnya, 2 lembar tisu warna putih, satu tas sandang warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, serta sebuah kunci sepeda motor,” ungkap Kapolsek.
AKP Aswin menyampaikan bahwa, proses selanjutnya, terhadap terduga pelaku serta melimpahkan perkara tersebut ke Satnarkoba Polres Tapsel untuk penanganan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Sipirok. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan,” pungkas AKP Aswin menutup. (Reza FH)












