PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berinisial RSH, 22, berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Kamis (05/02/2026) malam. RSH ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Lingkungan II, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, Rabu (11/02/2026) menegaskan bahwa, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Atas informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Kasat seraya mengatakan, setiba di lokasi, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan yang tak lain adalah, RSH.
Dari hasil penggeledahan terhadapnya, Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti antara lain, sebungkus plastik assoy warna biru berisi ganja dengan berat bruto 44,84 Gram di tangan kanan dan sebungkus plastik assoy warna biru berisi ganja dengan berat bruto 15,46 Gram di saku belakang sebelah kiri.
Kemudian, Tim Opsnal menemukan sebungkus plastik assoy warna merah putih berisi 26 ketengan ganja di plastik assoy warna biru dengan berat bruto 28,37 Gram, serta sebuah plastik transparan berisi ganja dengan berat bruto 5,99 Gram. Total, ditemukan 94,66 Gram ganja.
“Selanjutnya, ditemukan juga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 Gram di kantong depan celana, satu pak kertas tictak di kantong depan celana, hingga satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi,” urai Kasat.
Dari hasil interogasi awal, RSH mengakui bahwa, seluruh narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh ganja dengan cara membeli dari seorang pria berinisial Mr X, warga Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara untuk sabu, RSH mengaku membelinya dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, juga berinisial Mr X, warga Silayang-layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, yang kini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengakui bahwa, ganja dan sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari dua orang berbeda. Keduanya masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh tim kami,” tegas Kasat.
Kini, RSH beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam kesempatan ini, Kasat menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kasat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” pintanya.
Selain itu, Kasat menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama terhadap anak-anak dan remaja. Menurutnya, orang tua harus lebih peduli dan aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Jangan sampai, generasi muda kita hancur karena narkoba. Kami juga membuka ruang edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah maupun lingkungan masyarakat,” tutupnya.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Reza FH)














