PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang istri yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama, Nurima Siregar (53), dikabarkan telah tutup usia, pada Jumat (06/02/2026), usai berjuang menahan rasa sakit pada tempat perawatan medis.
Kabar berpulangnya korban KDRT yang diduga dilakukan suaminya sendiri berinisial, HY (55) itu, disampaikan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, lewat video singkatnya dalam laman media sosial Tiktok @Yon Edi Winara.
Dalam unggahannya, AKBP Yon Edi juga menyampaikan rasa duka yang mendalam darinya selaku Kapolres Tapsel beserta seluruh staf dan jajaran.
“Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh, innalillahi wa inna ilaihi roji’un, saya Kapolres Tapsel beserta seluruh staf Polres Tapanuli Selatan turut berduka cita atas berpulangnya ke rahmatullah ibu Nurima Siregar, korban pembakaran kasus KDRT,” ucap AKBP Yon Edi.
Mewakili segenap jajaran Polres Tapsel, AKBP Yon Edi juga menghaturkan doa terbaik terhadap korban, agar mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, Kapolres berharap agar kiranya diberi ketabahan atas musibah ini.
“Kami mendoakan yang terbaik buat Almarhumah (Nurima Siregar), wa maghfiratan ba’dal maut. Semoga, keluarga yang ditinggalkan, dapat diberikan ketabahan akan cobaan dan ujian ini. Aamiin ya rabbal ‘alamiin. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutup Kapolres.
Sebelum menghembuskan nafas terakhir, diketahui korban sempat menjalani perawatan medis di RS Aek Haruaya akibat luka bakar serius yang dideritanya yang diperkirakan mencapai lebih kurang 40 persen.
Sebagai informasi, korban diduga dibakar dengan menggunakan bahan bakar jenis Pertalite yang dipantikkan api lewat mancis oleh HY, pada Minggu (01/02/2026) dini hari lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (05/02/2026), Kapolres Tapsel menjelaskan bahwa, kejadian nahas ini terjadi di rumah kontrakan pasangan suami istri tersebut, tepatnya di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Suami korban, saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel. Kapolres mengungkapkan, adapun motif suami korban yang kini sudah berstatus tersangka nekad melakukan perbuatan brutal itu lantaran istrinya terus meminta bercerai.
Sementara, tersangka masih ingin memperbaiki hubungan di antara keduanya yang diketahui sempat merenggang selama lebih kurang setahun belakangan. Tersangka, bakal dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Reza FH)












