PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kehilangan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tentang legalitas kendaraan yang serius. Karena itu, masyarakat diminta memahami syarat dan prosedur resmi agar proses penerbitan BPKB baru berjalan lancar dan terhindar dari kendala.
Kehilangan BPKB memerlukan proses pengurusan yang cukup panjang dan teliti. Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga harus melalui berbagai tahapan verifikasi hingga pengumuman publik guna memastikan dokumen tersebut benar-benar hilang dan tidak sedang dijadikan jaminan.
Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi, kepada awak media, pada Kamis (26/02/2026) menjelaskan bahwa, masyarakat perlu memahami seluruh persyaratan sebelum datang ke Kantor Samsat atau Polda setempat agar proses berjalan sesuai prosedur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen sejak awal. Ketelitian sangat penting karena BPKB adalah bukti kepemilikan utama pada sebuah kendaraan,” ujarnya.
Dokumen Persyaratan
Kasat melanjut, sebelum mengurus BPKB yang hilang, pemohon harus menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:
- Identitas Diri: KTP asli dan fotokopi sesuai nama di BPKB atau STNK.
- STNK: STNK asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- Surat Laporan kehilangan: Dari Polsek atau Polres setempat.
- Surat Pernyataan: Pernyataan BPKB hilang bermaterai.
- Surat Keterangan Bank: Surat dari minimal dua hingga tiga bank (BUMN atau swasta) yang menyatakan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan.
- Bukti Iklan: Kliping iklan kehilangan di minimal dua hingga tiga media massa koran atau radio selama jangka waktu tertentu sesuai aturan daerah (satu sampai tiga bulan).
Prosedur Pengurusan
Lebih lanjut, Kasat memaparkan, usai dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengikuti tahapan resmi berikut:
- Cek Fisik: Bawa kendaraan ke Samsat untuk gesek nomor rangka dan mesin.
- Cek Blokir: Pastikan kendaraan tidak dalam status sengketa atau pencarian (DPB).
- Isi Formulir: Lengkapi formulir permohonan BPKB baru di loket yang tersedia.
- Penyerahan Berkas: Serahkan semua dokumen persyaratan ke loket BBN II.
- Pembayaran: Bayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai jenis kendaraan di loket pembayaran.
- Pengambilan: Tunggu proses penerbitan BPKB baru (estimasi waktu sekitar 25 sampai 30 hari kerja.
Biaya Resmi Penerbitan
Mengacu pada tarif PNBP, biaya penerbitan BPKB baru yaitu:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp225.000,-.
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000,-.
AKP Jonni Silalahi menegaskan, proses verifikasi yang cukup panjang merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan administrasi kendaraan dan mencegah penyalahgunaan dokumen. Prosedur ini dibuat untuk melindungi pemilik kendaraan dari potensi penyalahgunaan.
“Termasuk dari praktik penjualan ilegal atau penggandaan dokumen,” jelas Kasat.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila kehilangan dokumen kendaraan agar tidak disalahgunakan pihak lain. Semakin cepat dilaporkan, semakin mudah bagi petugas untuk melakukan pencatatan dan pengamanan data kendaraan.
“Kami siap memberikan pendampingan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi. Lakukan pengurusan sendiri atau melalui jalur resmi. Jika ada pungutan di luar ketentuan, masyarakat dapat melapor agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat, sebaiknya menyimpan dokumen kendaraan di tempat aman dan membuat salinan digital sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kehilangan,” tandas Kasat. (Reza FH)














