PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Sat Lantas Polres Padangsidimpuan menggelar kegiatan penindakan dengan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spektek di wilayah hukumnya, Kamis (26/02/2026) pagi.
Agenda yang merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan ini digelar untuk menindak pelanggaran kasat mata sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Adapun yang menjadi titik lokasi penindakan adalah Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Komplek Sekolah Sadabuan, Padangsidimpuan Utara. Setidaknya lima unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dilakukan penindakan berupa tilang manual.
Menariknya, dari sejumlah pengendara yang ditilang, sebagian di antaranya menyatakan kesediaan untuk segera mengembalikan knalpot kendaraan mereka ke kondisi standar sesuai aturan.
“Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini untuk penindakan terhadap pelanggaran kasat mata,” kata Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi, dalam keterangan resminya.
Digelarnya penindakan ini, demi terciptanya rasa aman dan nyaman sekaligus menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan lancar serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Polres Padangsidimpuan.
Kasat mengatakan, penindakan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga langkah edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai spektek tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Penindakan dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus mengingatkan bahwa keselamatan dan kenyamanan bersama adalah prioritas,” sebutnya.
AKP Jonni Silalahi juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar menggunakan knalpot standar pabrikan sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Kemudian, lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
“Selanjutnya, patuhi rambu lalu lintas serta marka jalan demi keselamatan bersama. Menggunakan helm SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor,” imbuh Kasat.
Kemudian, tidak melakukan pelanggaran kasat mata seperti melawan arus, berboncengan lebih dari ketentuan, dan berkendara ugal-ugalan. Mengutamakan etika berlalu lintas, saling menghormati antar pengguna jalan.
“Mari kita dukung terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Padangsidimpuan,” ajak Kasat.
Ia menegaskan, Sat Lantas akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkala sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga situasi lalu lintas di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Kasat. (Reza FH)












