PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis ganja, masing-masing, AD (43) dan IN (40), dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Senin (19/01/2026) malam.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Imam Bonjol Gang Surya, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, pada Senin (09/02/2026) menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian, kami melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di Gang Surya,” ujar Kasat.
Menurutnya, satu tersangka terlihat berjalan kaki mengenakan hoodie hitam. Sementara seorang lainnya mengendarai sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi BM 4992 AAV. Usai diamankan, terhadap kedua pria tersebut dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu kantong plastik warna putih berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka IN,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa, ganja tersebut dibawa untuk diedarkan di sekitar Gang Surya. Keduanya berangkat bersama menggunakan sepeda motor yang sama untuk melancarkan aksi peredaran narkotika tersebut.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka AD di Jalan Kenanga Gang Apiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, didampingi lurah setempat.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka AD, kami berhasil menyita satu ball ganja yang disimpan di dalam tas ransel, satu kantong plastik putih berisi ganja, serta satu plastik biru berisi 14 paket ganja yang disembunyikan di dalam koper warna coklat,” ungkap Kasat.
Adapun total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi, satu kantong plastik putih berisi ganja bruto 290 gram, satu ball ganja bruto 1.000 Gram, satu kantong plastik putih berisi ganja bruto 490 gram, satu plastik biru berisi 14 paket ganja bruto 60 gram, sebuah koper warna coklat, dan tas ransel.
“Total narkotika jenis ganja yang berhasil disita dari kedua pria tersebut sebanyak 1.840 gram atau 1,8 Kg lebih,” rinci Kasat.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka AD mengungkapkan bahwa, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diketahui berada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Kasat turut mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. Ia mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
“Jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” pintanya.
Ia menegaskan bahwa, narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan keamanan wilayah. Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Ia menegaskan, Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pengedar narkoba.
“Terakhir, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersinergi dalam memerangi narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Kasat. (Reza FH)












