Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadang Lawas UtaraSumut

Penganiayaan di Kebun Sawit Paluta, 3 Ditahan 3 Lagi Diburu

166
×

Penganiayaan di Kebun Sawit Paluta, 3 Ditahan 3 Lagi Diburu

Sebarkan artikel ini
Korban saat dirawat di rumah sakit usai diduga dianiaya secara bersama-sama oleh sekelompok orang
Korban saat dirawat di rumah sakit usai diduga dianiaya secara bersama-sama oleh sekelompok orang. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Penangkapan dilakukan setelah para tersangka menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reskrim, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, mengatakan penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara bertahap.

“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat,” ungkap Kasat.

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi No.LP/B/262/X/2025/SPKT/Polsek Padang Bolak/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 Oktober 2025. Korban adalah seorang petani, Ahmad Hasibuan (44), warga Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Peristiwa nahas itu menimpa Ahmad pada Minggu (26/10/2025) subuh silam di dekat portal Marlaung Blok C38 Divisi III Perkebunan PT TN Paya Baung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta. Saat itu, korban hendak ke luar dari area kebun dengan sepeda motor sambil membawa lima janjang buah kelapa sawit.

“Korban disebut dicegat oleh sejumlah pembantu keamanan (PK). Menurut keterangan korban, dirinya dipukul menggunakan tongkat hingga mengalami luka robek di bagian kepala dan terjatuh,” terang Kasat.

Sementara para tersangka, mengaku hanya berusaha menghentikan korban dengan menarik badan dan sepeda motor hingga korban terjatuh bersama kendaraannya. Korban sempat dibawa ke klinik kebun sebelum dirujuk ke RS Karya Bakti Rantau Prapat untuk menjalani perawatan.

“Korban mengalami luka robek di bagian atas kepala berukuran sekitar 10×2 Cm dengan permukaan tidak beraturan yang diduga akibat trauma benda tumpul. Korban harus menjalani perawatan selama 10 hari,” sebutnya.

Polisi, akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, namun baru tiga orang yang diamankan karena menyerahkan diri. Mereka adalah, RTH (21), AHH (21), dan UL (22). Ketiganya menyerahkan diri, Selasa (24/02/2026) dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penahanan.

Menurut Kasat, dari hasil olah TKP, penyidik menemukan bercak darah di lokasi korban terjatuh tanpa adanya benda keras yang diduga sebagai penyebab luka. Polisi juga telah memeriksa saksi, dokter yang merawat korban, serta melakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini, kami masih terus berupaya menjemput tiga tersangka lain agar bisa segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tutur Kasat.

Kasat menegaskan, pihaknya mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan cara persuasif dan tidak melakukan tindakan kekerasan dalam situasi apa pun, termasuk dalam penegakan aturan di lingkungan kerja.

“Kami mengingatkan masyarakat maupun petugas keamanan agar tidak main hakim sendiri. Setiap permasalahan harus diselesaikan sesuai prosedur hukum,” pesannya.

Ia juga menegaskan komitmen penyidik untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *