Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadangsidimpuanPolisi KitaSumut

Polres Padangsidimpuan Ingatkan Agar Modifikasi Kendaraan Sesuai Aturan

205
×

Polres Padangsidimpuan Ingatkan Agar Modifikasi Kendaraan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Personel Sat Lantas Polres Padangsidimpuan saat melayani masyarakat
Personel Sat Lantas Polres Padangsidimpuan saat melayani masyarakat. (Foto: Dok Sat Lantas Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Memodifikasi kendaraan khususnya sepeda motor, sah-sah saja. Namun, setiap pemilik kendaraan wajib memperbarui data STNK dan BPKB agar sesuai dengan kondisi fisik terbaru. Tanpa prosedur resmi, kendaraan berisiko dianggap tidak laik jalan dan dapat ditilang saat pemeriksaan.

Kegemaran memodifikasi sepeda motor semakin marak, mulai dari perubahan tampilan hingga struktur kendaraan. Namun, perubahan bentuk atau dimensi kendaraan secara legal mengharuskan pemilik memperbarui data kendaraan pada dokumen resmi agar sesuai dengan kondisi terbaru.

Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi, melalui Kanit Regident, Ipda Joko Winarno, kepada wartawan, Kamis (26/02/2026) menjelaskan bahwa, memodifikasi bukanlah hal yang dilarang, tetapi harus mengikuti aturan administrasi yang berlaku.

Menurutnya, pembaruan data kendaraan penting untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi standar keselamatan dan legalitas di jalan raya.

“Kami tidak melarang masyarakat berkreasi dengan kendaraannya. Akan tetapi, perubahan bentuk harus dilaporkan dan disesuaikan dengan dokumen resmi. Ini demi keselamatan pengendara sendiri dan pengguna jalan lain,” ujarnya menjelaskan.

Sebelum mengurus perubahan data di Kantor Samsat atau Polda setempat, lanjut Kanit, pemilik kendaraan perlu menyiapkan berkas sebagai berikut:

1. Dokumen Persyaratan Utama

  • Identitas: KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Dokumen Kendaraan: STNK asli dan BPKB asli.
  • Surat Keterangan Bengkel: Surat resmi dari bengkel yang melakukan modifikasi/perubahan, lengkap dengan TDP/NIB, SIUP, dan NPWP bengkel tersebut.
  • Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT): Untuk perubahan bentuk yang signifikan, diperlukan SRUT atau surat keterangan dari Dinas Perhubungan yang menyatakan kendaraan laik jalan.

2. Prosedur Pengurusan

  • Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, serta verifikasi perubahan bentuk.
  • Pendaftaran: Mengisi formulir permohonan perubahan data kendaraan di loket BPKB/STNK.
  • Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kesesuaian surat keterangan bengkel dengan kondisi fisik kendaraan.
  • Pembayaran PNBP: Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK dan BPKB baru.
  • Penerbitan: Menunggu pencetakan STNK dan pembaruan data pada buku BPKB

3. Estimasi Biaya Resmi (PNBP)

Biaya ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah No.76 tahun 2020:

  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 (roda 2/3) atau Rp200.000 (roda 4/lebih)
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000 (roda 2/3) dan Rp375.000 (roda 4/lebih)

Kendati demikian, Kanit mengingatkan ke masyarakat bahwa, memodifikasi kendaraan tanpa pelaporan dapat berujung sanksi tindakan langsung (tilang), karena kendaraan dianggap tidak sesuai spesifikasi pabrikan dan data registrasi.

“Melakukan perubahan bentuk tanpa melaporkannya, dapat membuat kendaraan anda juga dianggap tidak layak jalan dan beresiko terkena tilang saat pemeriksaan dokumen,” jelas Kanit.

Kemudian, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah atau akan memodifikasi kendaraan agar segera mengurus perubahan data. Dengan begitu, kendaraan tetap legal, aman, dan tidak menimbulkan masalah saat razia maupun pemeriksaan rutin.

“Kepatuhan administrasi bukan sekadar menghindari sanksi, tetapi bagian dari budaya tertib berlalu lintas,” terangnya.

Selain memastikan pembaruan dokumen kendaraan, Kanit juga berpesan ke segenap pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan dibanding tampilan. Pastikan perubahan tidak mengganggu fungsi utama kendaraan seperti sistem pengereman, lampu, dan stabilitas berkendara.

“Gunakan bengkel resmi atau berizin. Hal ini penting agar perubahan memiliki standar teknis yang jelas serta memudahkan pengurusan administrasi,” tegas Kanit.

Ia juga meminta agar masyarakat, menghindari modifikasi ekstrem untuk kendaraan harian. Perubahan yang terlalu drastis berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Segera urus legalitas setelah modifikasi selesai. Jangan menunggu razia atau penindakan baru mengurus perubahan data kendaraan. Patuhi aturan lalu lintas secara menyeluruh. Legalitas kendaraan harus diiringi perilaku berkendara yang tertib dan beretika,” tuturnya.

Terakhir, ia mengatakan bahwa, kesadaran kolektif masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sangat penting. Oleh karenanya, ia berharap berbagai komunitas otomotif bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di masyarakat.

“Modifikasi yang baik adalah yang tetap aman, nyaman, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kanit mengakhiri. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *