PIONERNEWS.COM, ASAHAN — Sengketa ketenagakerjaan antara serikat pekerja dan manajemen PT Pulahan Seruai memanas. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (18/02/2026), perusahaan diberi ultimatum dua pekan untuk menyelesaikan tuntutan pembayaran uang jaminan pensiun karyawan.
RDP dipimpin Ketua Komisi D Daniel Banjarnahor didampingi anggota Surya Bhakti, Rippy Hamdani, dan Naibaho. Dari pihak perusahaan hadir Asisten Kepala (Askep) Muhammad Zuhri.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja dipimpin Ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Asahan Budi Juliandri Nasution bersama jajaran pengurus dan pimpinan unit kerja.
Turut hadir pula perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, serta unsur pemerintahan daerah.
Dalam forum tersebut, Budi Juliandri Nasution menegaskan perusahaan harus segera membayarkan uang jaminan pensiun sebesar 2 persen yang dinilai sebagai hak pekerja.
“Uang itu hak karyawan, jangan coba-coba dipotong. KSPSI Asahan siap menempuh jalur hukum jika tuntutan ini diabaikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perusahaan disebut memotong 2 persen dari dana pesangon dengan alasan iuran jaminan pensiun, mengacu pada PP No.35 tahun 2021 Pasal 58.
Menurutnya, pasal tersebut sebenarnya mengatur perhitungan kewajiban pesangon terhadap program pensiun pemberi kerja, bukan dasar pemotongan pesangon pekerja.
Selain itu, serikat juga mempersoalkan kebijakan perusahaan yang memasukkan natura beras sebagai bagian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sejak kenaikan upah 2025.
Kebijakan itu dinilai mengurangi pendapatan riil pekerja dan melanggar aturan ketenagakerjaan. Budi menilai praktik tersebut sudah berlangsung lama dan berpotensi menjadi kebiasaan hubungan kerja, meski tidak tertulis.
Ia juga menyoroti belum adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja, yang disebut melanggar ketentuan UU No.21 tahun 2000.
Menanggapi hal itu, Muhammad Zuhri, menyatakan pemotongan iuran pensiun tetap merujuk pada PP 35 Pasal 58 Ayat 1. Ia bahkan menyarankan agar pekerja tidak menandatangani atau menerima pembayaran pensiun sebelum ada kejelasan.
Menurutnya, kebijakan serupa juga terjadi di cabang perusahaan di wilayah Simalungun dan Deli Serdang, sehingga diharapkan penyelesaian melalui mekanisme bipartit, tripartit, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Daniel Banjarnahor menegaskan persoalan ini menyangkut hajat hidup pekerja dan harus segera ditindaklanjuti. Setelah RDP ini, ia minta agar jangan ada intimidasi terhadap pekerja.
“Komisi D siap turun langsung jika ada laporan,” tegasnya.
DPRD memberi tenggat dua minggu kepada perusahaan untuk merespons hasil RDP. Jika diabaikan, Komisi D akan merekomendasikan kepada Bupati Asahan untuk meninjau ulang perizinan perusahaan.
Daniel, politisi muda dari PDI Perjuangan ini juga menegaskan pihaknya akan mengawal penuh penyelesaian sengketa tersebut demi kepastian hak pekerja.
Sementara, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Asahan Bangun Marpaung mengungkapkan pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan pernah melakukan verifikasi pada 2025 dan telah mengingatkan perusahaan agar tidak memotong pesangon.
Dari 158 perusahaan di Asahan, hanya dua yang melakukan praktik tersebut, yakni PT Pulahan Seruai dan satu perusahaan lain. Ia berharap DPRD menegaskan kembali agar persoalan segera diselesaikan. (Hafidz)















