PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Upaya membersihkan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) terus diperkuat Satpas SIM se-Indonesia. Seperti hanya Satpas SIM Polres Padangsidimpuan yang berkomitmen memberikan pelayanan transparan dan bebas pungli, sejalan dengan instruksi pimpinan Kepolisian.
Arahan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran memastikan proses pembuatan SIM hanya memungut biaya resmi sesuai ketentuan PNBP. Biaya yang berlaku saat ini yakni, Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Sebagai langkah menutup celah pungli, sistem pembayaran diarahkan melalui metode non-tunai seperti transfer bank. Pembayaran tunai kepada petugas dipastikan tidak sah dan tidak tercatat sebagai penerimaan negara.
Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi, Kamis (26/02/2026) menerangkan terkait prosedur lengkap bagi seseorang yang hendak mengurus penerbitan SIM, antara lain:
1. Persyaratan Utama
- Usia Minimum: 17 tahun untuk SIM A, C, dan D.
- Fotokopi KTP (e-KTP), formulir pendaftaran.
- Surat keterangan sehat jasmani dan psikologi
- Pakaian: Wajib menggunakan sepatu dan pakaian rapi (kemeja/kaos berkerah) saat datang ke Satpas.
2. Alur Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan langsung di Satpas atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan tahapan:
- Registrasi: Isi data diri dan unggah dokumen pendukung melalui aplikasi atau di loket pendaftaran Satpas.
- Tes Kesehatan dan Psikologi: Lakukan pemeriksaan di klinik yang bekerja sama atau melalui fitur E-Rikkes dan E-PPsi di dalam aplikasi.
- Ujian Teori: Berbasis komputer (IAFIS) yang menguji pengetahuan tengang peraturan lalu lintas dan etika berkendara.
- Ujian Praktik: Uji keterampilan berkendara di lintasan yang telah disediakan (seperti lintasan huruf S untuk SIM C).
- Identifikasi: Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital setelah dinyatakan lulus seluruh ujian.
3. Rincian Biaya Resmi
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
“Biaya di atas, belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi (Opsional) . Peserta yang belum lulus ujian praktik dapat mengulang sesuai jadwal,” terang Kasat.
Kasat juga menegaskan, SIM bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan jika seseorang itu sudah layak dan memahami aturan berkendara. SIM adalah bukti bahwa, pengendara telah melalui proses uji pengetahuan dan keterampilan.
“Selain soal administrasi, pengurusan SIM juga berperan penting pada keselamatan pemilik kendaraan,” sebut Kasat.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan mengikuti seluruh prosedur secara resmi. Kasat minta masyarakat mengurus SIM sendiri tanpa perantara. Prosesnya transparan, biayanya jelas, dan tujuannya agar pengendara benar-benar siap berada di jalan.
Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat memiliki SIM akan berdampak pada menurunnya pelanggaran serta angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, keselamatan adalah prioritas.
“Dengan memiliki SIM secara sah, berarti kita ikut menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Jika menemukan indikasi pungli, masyarakat dapat melapor melalui:
- WhatsApp Yanduan Propam Presisi: Chat ke nomor 0855-5555-4141.
- Aplikasi e-Dumas Presisi: Layanan pengaduan masyarakat resmi dari Polri.
- Call Center 110: Layanan darurat dan pengaduan 24 jam.
- Situs Web Propam Polri: Melalui portal propam.polri.go.id
“Dengan pengawasan berlapis dan partisipasi aktif dari masyarakat, layanan penerbitan SIM diharapkan semakin profesional, bersih, dan berorientasi pada keselamatan berlalu lintas,” harap Kasat mengakhiri. (Reza FH)














