Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Sebelum Bakar Istri, Suami di Paluta Sempat Ngajak Mati Bersama

210
×

Sebelum Bakar Istri, Suami di Paluta Sempat Ngajak Mati Bersama

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, saat menanyai tersangka terkait alasan tega melakukan pembakaran terhadap istrinya
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, saat menanyai tersangka terkait alasan tega melakukan pembakaran terhadap istrinya. (Foto: M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Fakta menarik, terkuak pasca viralnya kasus viral terkait suami nekad bakar istri di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Ternyata, sang suami HY (55), sempat mengajak istrinya NS (53), untuk mati bersama.

“Kalau begitu kita mati berdua sajalah,” ungkap Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, saat menirukan ucapan suami yang kini berstatus tersangka itu kepada istrinya dalam konferensi pers dengan awak media, pada Kamis (05/02/2026) sore.

Sebelumnya, Kapolres menjelaskan, adapun yang menjadi latar belakang permasalahan ini yaitu, hubungan suami istri tersebut yang kurang lebih satu tahun belakangan tidak harmonis karena ada isu perselingkuhan yang dilakukan istrinya.

“Sang suami, sebelum kejadian sempat mengajak istrinya untuk membicarakan tentang kondisi rumah tangganya. Namun si istri tetap meminta berpisah atau bercerai, sehingga menimbulkan emosi dari tersangka atau suaminya,” sebut AKBP Yon Edi.

Pada malam nahas itu, Minggu (01/02/2026) dini hari, lanjut Kapolres, tersangka memang sudah mempersiapkan bensin jenis Pertalite yang diambil atau disedot dari sepeda motornya. Tersangka sempat menyiramkan Pertalite ke tangannya kemudian menyiramkan ke sekujur tubuh istrinya, lalu memantik apinya dengan mancis.

“Pada saat sudah menyala, dalam kondisi terbakar istrinya berlari ke kamar mandi dan langsung berlari ke rumah sakit untuk meminta pertolongan. Kemudian pada Senin (02/02/2026) dibuat laporan dan tersangka kita amankan,” terang Kapolres.

Kapolres mengaku, terhadap ayah 5 anak ini, diterapkan Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Adapun motif tersangka tega melakukan perbuatan keji itu, kata AKBP Yon Edi, karena emosi istrinya dalam kurun waktu setahun ini terus meminta cerai. Sehingga, pada malam itu tersangka merencanakan dan mempersiapkan semuanya dengan mengajak bicara istrinya tentang hubungan rumah tangga mereka.

“Namun tetap, keputusan sang istri meminta cerai dan akhirnya dia emosi dan dibikin bunuh diri, agar mati berdua. Bensin tadi sempat disiramkan ke tangannya sedikit, kemudian disiramkan selebihnya ke tubuh istrinya,” urai Kapolres.

Untuk adanya dugaan orang ketiga di dalam kasus ini, menurut Kapolres, masih didalami. Yang jelas, dalam kasus ini terjadi tindak pidana. Sedangkan korban saat ini mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh sebagian besar.

“Dari kejadian ini, dapat dibuktikan ada perbuatan yang tidak wajar. Karena, sudah mengancam jiwa dan keselamatan istri sendiri,” pungkas AKBP Yon Edi menutup.

Tampak hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi pers ini antara lain, Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor Desmonth Sitorus, Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, Kasat Samapta Iptu Edi Sofyan Nasution, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dan lainnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *