Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Sempat Kabur ke Riau, Satu dari Dua Pencuri Ratusan Gram Emas Dibekuk

135
×

Sempat Kabur ke Riau, Satu dari Dua Pencuri Ratusan Gram Emas Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Satu dari dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial, RS, yang berhasil menggondol 250 Gram emas senilai Rp400 juta, usai diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan
Satu dari dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial, RS, yang berhasil menggondol 250 Gram emas senilai Rp400 juta, usai diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Ratusan gram perhiasan emas senilai sekitar Rp400 juta raib digondol pencuri dari sebuah rumah di Kota Padangsidimpuan. Berkat penyelidikan mendalam, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Sementara, seorang terduga pelaku lainnya, hingga kini masih dalam pengejaran. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/9/I/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 07 Januari 2025.

Sedangkan peristiwa pencuriannya sendiri, terjadi pada Selasa (02/01/2025) sore lalu di Jalan Kasantaroji, Gang Perdana, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Roni Rahmat, warga Jalan Kapten Koima, No.50, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Sejauh ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni, Mutia Fitri Hasibuan, Suryanto, Rian Saputra Simamora, Harun Saleh Siregar, dan Agus Salim Nasution. Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial, RS, warga Jalan Perjuangan Blok IV, No.12, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dari tangan RS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebuah martil dan satu unit jam tangan merek Mirage bertali besi warna hitam. Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban pulang ke rumah usai mengantar anaknya sekolah. Setibanya di rumah, anak korban memberitahu bahwa, rumah mereka telah dimasuki pencuri.

Korban kemudian memeriksa kamar dan mendapati pintu lemari telah terbuka dengan isi berantakan di lantai. Saat diperiksa lebih lanjut, perhiasan milik istri korban berupa 250 Gram emas padu, delapan cincin emas berbagai bentuk, enam kalung emas, sembilan gelang emas, serta dua emas berbentuk rupiah diketahui telah hilang.

Korban kemudian memeriksa bagian luar rumah dan melihat jerajak besi jendela dapur dalam kondisi terbuka akibat dicongkel, sehingga korban menduga pelaku masuk dan keluar melalui jendela tersebut sebelum melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp400 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan korban dan saksi-saksi, diketahui bahwa, RS melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial, U yang kini masih buron. Keduanya diduga menggunakan obeng dan martil untuk membuka jerjak besi jendela dapur, lalu masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, mereka memeriksa pintu kamar dan menemukan kunci yang masih tergantung di pintu, sehingga mereka dapat dengan mudah masuk dan mengambil perhiasan milik korban sebelum membagi hasil kejahatan. Setelah kejadian, RS sempat melarikan diri ke Pekanbaru Riau dan kembali ke Kota Padangsidimpuan sekitar setahun kemudian hingga akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, dalam keterangan resminya, Kamis (26/02/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan bahwa, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasat juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, dengan memastikan rumah dalam keadaan aman, memasang pengaman tambahan pada pintu dan jendela, dan tidak meninggalkan kunci rumah dalam keadaan tergantung.

“Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” jelas Kasat. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *