Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Buron Dua Pekan, Pencuri Mobil Rp400 Juta di Sidimpuan Ditangkap

248
×

Buron Dua Pekan, Pencuri Mobil Rp400 Juta di Sidimpuan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga menjadi pelaku pencurian mobil seharga Rp400 juta berinisial, HH, usai ditangkap Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berikut barang bukti
Seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga menjadi pelaku pencurian mobil seharga Rp400 juta berinisial, HH, usai ditangkap Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berikut barang bukti. (Foto: Dok Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Aksi pencurian mobil jenis Toyota Kijang Innova senilai Rp400 juta di Kota Padangsidimpuan akhirnya terungkap. Sebab, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus pemuda yang masih berusia 19 tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian mobil, HH, usai buron hampir dua pekan.

Warga Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan itu ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang bersama barang bukti kendaraan diduga hasil curian. Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho.

Dalam keterangan resminya, Kasat menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian itu diketahui pada Kamis (19/02/2026) pagi saat korban Narean Siregar bangun dari tidur. Saat melihat mobil kesayangannya yang diparkir di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga sudah tidak berada di tempat, Narean kaget bukan kepalang.

Lanjut Kasat, korban kemudian menanyakan keberadaan mobil tersebut kepada anaknya yang terakhir kali memarkirkan kendaraan tersebut. Dan, anaknya mengatakan, mobil tersebut sebelumnya memang diparkir di pinggir jalan lintas tersebut.

“Setelah diperiksa kembali oleh pelapor (Narean) bersama anaknya, ternyata benar kendaraan dengan merek Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BB 1938 FB sudah tidak ada lagi di posisi parkir semula,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Menurut Kasat, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisis tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan berbagai informasi yang mengarah kepada identitas pelaku, usai kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan pelapor, saksi-saksi, serta analisa TKP, kami akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial HH,” terang Kasat.

Setelah identitas terduga pelaku diketahui, polisi terus melakukan pelacakan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaannya.

Dan, pada Senin (02/03/2026), Tim Resmob memperoleh informasi dari masyarakat bahwa, terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi.

“Sesampainya di lokasi, kami langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BB 1938 FB,” jelasnya.

Saat diinterogasi, HH mengakui perbuatannya. HH mengaku telah melakukan pencurian mobil milik korban dengan cara mengambil kunci mobil yang berada di dalam rumah korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

“Setelah itu, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasat.

Dalam kesempatan ini, Kasat turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Dia mengimbau ke seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di tempat terbuka.

“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah diakses orang lain,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan keamanan rumah dan kendaraan. Sebab, kesempatan seringkali menjadi faktor utama terjadinya tindak kejahatan.

“Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan rumah terkunci dengan baik serta menyimpan kunci kendaraan di tempat yang aman,” harapnya.

Selain itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan, terutama aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Kasat menutup. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *