PIONERNEWS.COM, MANDAILING NATAL – Sebanyak dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diamankan Polda Sumut.
Pengamanan tersebut dilaksanakan langsung Tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut, pada Senin (02/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kedua alat berat ini, rencananya akan dibawa masuk ke dua titik tambang ilegal yang berlokasi di Desa Muara Batang Angkola dan Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penyitaan tidak berjalan mulus. Pihak kepolisian dikabarkan sempat mendapat intervensi diduga dari pihak pengusaha tertentu, sehingga upaya penindakan dan evakuasi barang bukti sedikit terhambat.
“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun, kami mendapat upaya-upaya intervensi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, ke awak media.
Sebagai informasi, lokasi pertambangan ilegal tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 8, Kabupaten Madina.
Praktik pengerukan hutan ini terdeteksi telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan. Warga setempat pada awalnya hanya memantau keberadaan lima ekskavator yang beroperasi di lokasi.
Namun, dalam waktu singkat, jumlah alat berat dikabarkan terus bertambah. Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih bersiaga di lapangan.
Sementara, dua unit alat berat sedang terparkir di depan halaman Rumah Makan Aek Sijorni, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang ilegal di wilayah ini, dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih tiga pekan dan terus meluas.
Berdasarkan data di lapangan, jumlah alat berat yang beroperasi di lokasi awalnya hanya terpantau lima unit. Namun, kini telah bertambah menjadi belasan unit. Masifnya pengerukan di kawasan hutan lindung ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan ekosistem permanen.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Madina yang mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Aktivis HMI, Abdul Haris Nasution, menegaskan bahwa, praktik tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan yang berlaku.
“Aktivitas tersebut secara yuridis bertentangan dengan Undang-undang No.03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, khususnya Pasal 158. Pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Abdul Haris Nasution.
Dia juga menambahkan lokasi operasional alat berat tersebut berada di bawah yuridiksi Polres Madina, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan pengerusakan hutan terus berlanjut.
HMI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh alat berat disita dan para pelaku diproses secara hukum demi menjaga kelestarian lingkungan di Mandailing Natal. (Rel)












