PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menghadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejari Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (11/03/2025).
Kehadiran Polres Tapsel dalam kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari sinergi antar aparat penegak hukum dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan profesional hingga tahap akhir, yakni pemusnahan barang bukti.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim Harahap, dalam rilis yang diterima, pada Kamis (12/03/2026) mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi bentuk nyata transparansi dalam proses penegakan hukum kepada masyarakat.
“Kehadiran Polri dalam kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergitas dengan kejaksaan dan instansi terkait dalam menjaga integritas penegakan hukum,” ujar AKP Abdul.
Ia menegaskan, Polres Tapsel serta Polsek Padang Bolak berkomitmen mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika dan berbagai kejahatan lainnya yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas kondusif.
“Kami berharap, kegiatan seperti ini dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana yang terjadi akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan barang bukti yang telah diputus pengadilan dipastikan dimusnahkan sehingga tidak disalahgunakan,” tukasnya.
Sebelum dimusnahkan, terhadap barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Kemudian, dilakukan juga penandatanganan berita acara hingga proses pemusnahan barang bukti secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kajari Paluta Dadi Wahyudi, Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Umar Nasution, Plt Kepala BNNK Tapsel Siti Syarifah Lubis, Camat Padang Bolak M Rizal Siregar, Kalapas Gunung Tua Japaruddin Ritonga, serta undangan lainnya. (Rel/Reza FH)















