PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka, SS, di Kejati Sumut dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan penilaian aset tanah dari kegiatan belanja modal tanah pada Dispora Kota Padangsidimpuan TA 2021, Rabu (11/03/2026).
Tahap II ini dilaksanakan setelah sebelumnya SS yang merupakan Pimpinan KJPP Budi, Edy, Saptono, & Rekan-Kantor Jasa Penilai Publik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kajari Padangsidimpuan No: 01/L.2.15/Fd/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Penetapan tersangka SS ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara tersebut. Di mana sebelumnya, Ali Hotman, selaku Kepala Dinas di Dispora Kota Padangsidimpuan dan juga selaku PPK kegiatan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini penanganan perkaranya telah masuk dalam tahap penuntutan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, melalui Kasi Intel, Jimmy Donovan, menjelaskan adapun kasus posisi perkara tersebut, pada 2021 lalu Dispora Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan belanja modal berupa penaksiran harga tanah untuk pengembangan destinasi wisata di Tor Hurung Natolu, Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Penaksiran dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono, & Rekan-Kantor Jasa Penilai Publik dengan nilai kontrak sebesar Rp49.709.000,- ditandatangani oleh Ali Hotman Hasibuan selaku pengguna anggaran dan SS selaku perwakilan KJPP Budi, Edy, Saptono, & Rekan.
Dalam pelaksanaan penilaian terhadap harga aset tanah tersebut, adapun modus operandi yang dilakukan oleh SS selaku perwakilan KJPP dalam melakukan penghitungan aset tanah tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Dalam laporan penilaian tertanggal 20 Desember 2021, KJPP Budi, Edy, Saptono, & Rekan menetapkan nilai tanah sebesar Rp765.000.000,-. Kemudian Ali Hotman Hasibuan memerintahkan Hamdan Damero selaku PPTK untuk menjadikan laporan KJPP tersebut sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dengan pemilik lahan dan disepakati harga pembelian tanah sebesar Rp675.000.000,-, dengan rincian:
- Tanah milik Ashari Siregar (25.160 m²) senilai Rp375.000.000,-
- Tanah milik Muhammad Irpan Siregar (19.830 m²) senilai Rp300.000.000,-
Setelah dilakukan penilaian second opinion oleh KJPP DAZ dan Rekan menunjukkan estimasi harga yang lebih rendah, yakni Rp482.250.000,- untuk objek yang sama. Perbedaan nilai ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp119.936.681,- sebagaimana tercantum dalam laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh auditor/ ahli keuangan Negara.
Selanjutnya terhadap Tersangka SS sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang menyebutkan alasan subjektif dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara dilakukan penahanan.
Namun dengan mempertimbangkan riwayat kondisi kesehatan tersangka, maka tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SS. Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rel)















