Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Mencoba Kabur, Pembunuh Lansia di Tapsel ‘Dihadiahi’ Timah Panas

331
×

Mencoba Kabur, Pembunuh Lansia di Tapsel ‘Dihadiahi’ Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi. (sumber: istockphoto.com)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Aksi pencurian yang dipergoki korbannya di Tapanuli Selatan (Tapsel), malah berujung tragis. Di mana, seorang nenek, BH (78) di Dusun Simandalu, Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel, harus meregang nyawa usai dicekik menggunakan jilbab oleh terduga pelaku pencurian yang panik saat aksinya diketahui.

Wanita lanjut usia (Lansia) yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini menghembuskan nafas terakhirnya di rumahnya sendiri. Untungnya, Tim dari Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapsel dipimpin Kanit, Ipda Bambang Rahmadi, bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku pencurian hingga korbannya meninggal ini.

“Tersangka berinisial, MS warga Desa Bulumario, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, berhasil diamankan usai serangkaian penyelidikan sejak laporan polisi diterima pada Rabu (25/02/2026) lalu,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reskrim, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, dalam rilis resminya, Minggu (08/03/2026).

Kasat mengatakan, MS persisnya diamankan di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (06/03/2026) sore.

“Tersangka ditangkap saat sedang duduk di dalam sebuah angkutan kota,” imbuh Kasat.

Menurut Kasat, lewat interogasi singkat, MS mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan awal pula, MS mengaku nekad ‘menghabisi’ nyawa korban usai aksinya keburu dipergoki. Saat dipergoki, korban sempat meneriaki MS dengan teriakan maling, hingga membuatnya panik.

“Kemudian, tersangka mencekik leher korban menggunakan jilbab milik korban hingga meninggal dunia,” jelas Kasat.

Selain mengamankan MS, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu unit Handphone warna merah muda milik korban, tas ransel berisi pakaian, dompet warna coklat, uang tunai Rp20 ribu, serta sepotong jilbab yang digunakan untuk menjerat leher korban.

Lebih lanjut, kata Kasat, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas, sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun hal itu tidak diindahkan MS.

“Karena tersangka berupaya kabur dan membahayakan petugas, Tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” tegas Kasat.

Usai ditangkap, MS mendapatkan penanganan medis di RSUD Sipirok sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Tapsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, MS bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan.

MS juga dijerat dengan Pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian korbannya sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.

“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara kasus ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Kasat menutup. (Rel/Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *